![]() |
MEMORENDUM FORUM KOMUNIKASI PKBM INDONESIA |
https://www.celebespost.eu.org/
Makassar---- Sejarah telah mencatat banyak fakta pengalaman Bangsa Indonesia
(dan berbagai bangsa lain di dunia) bahwa pendidikan non formal dan pendidikan
masyarakat telah memberikan sumbangan yang sangat besar dan berperan sangat
penting, disamping pendidikan formal, dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan
hal ini ditegaskan dalam Undang Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, khususnya pasal 26, 27 dan 28 yang seharusnya juga menjadi
pegangan bersama dalam pengelolaan pendidikan nasional.
Asumsi
bahwa setiap anak akan berkembang dengan baik jika keluarga, sekolah dan
masyarakat memberikan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak, dan
fakta masih banyaknya anak usia sekolah yang tidak bersekolah serta fakta masih
banyaknya pemuda dan orang dewasa yang putus sekolah dan/atau berpendidikan
rendah yang tidak memiliki kecakapan hidup yang relevan dengan tuntutan
kehidupan, menunjukkan tingginya kebutuhan layanan pendidikan alternative yang
bermutu dan berbeda dari model layanan pendidikan di sekolah serta tingginya
kebutuhan layanan pendidikan masyarakat yang bermutu.
![]() |
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
Era
digital akan menciptakan lingkungan masa depan yang sangat cepat berubah serta
dinamika yang tinggi terhadap kecakapan hidup yang dibutuhkan dalam kehidupan
masyarakat di masa datang sehingga semakin dibutuhkan kemampuan belajar
sepanjang hayat bagi semua orang dan menuntut pengelolaan sistem pendidikan
yang tidak hanya bertumpu pada pendidikan formal/sekolah.
Hal
tersebut diatas adalah sebuah pengantar dari memorandum yang disuarakan oleh
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(FKPKBM) Indonesia tentang rencana ditetapkannya Peraturan Presiden (PERPRES)
Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019. Yang dimana
ketika PERPRES tersebut disahkan maka
Pendidikan Formal dan Nonformal akan disatukan menjadi satu Direktorat Jenderal
(DIRJEN) Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
(PAUD-DIKDASMEN) yang dibuat di Jakarta pada (17/12/19) dan dihadiri oleh seluruh
pengurus DPW dan DPD FKPKBM Se-Indonesia.
Terkait
rencana pemerintah tersebut maka, seluruh DPW dan DPD FKPKBM Se-Indonesia turut
mengangkat suara. Salah satunya adalah Ir. H.Tuppu Bulu Alam, MM. (Ketua DPW
FKPKBM PROV. SULSEL) menerangkan terkait rencana penerbitan Perpres RI tentang
Kemendikbud RI yang baru adalah “bahwa dalam penyusunan struktur Direktorat
Jenderal sesuai pasal 6 sesungguhnya sudah melenceng dari hirarki amanat
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) No. 20 tahun 2003, yang dimana Pendidikan Nonformal memiliki
karakteristik yang khas atau pendidikan yang memiliki performa spesial dengan
kata lain penanganan khusus dari segi layanan dan apabila program pada layanan
pendidikan Non Formal digabung dengan pendidikan Formal maka tujuan dan capaian
mutu yang diharapkan kepada masyarakat
yang memiliki daya saing sebagai masyarakat unggul sesuai harapan UUD 1945 yakinlah tidak bisa tercapai” tegasnya.
Lanjut
beliau, “harapan kami sebagai pelaku, penggiat, pengembang, pemerhati sekaligus pencinta Pendidikan Non Formal dan
Pendidikan Anak Usia Dini, dengan ini meminta dengan sangat kepada Bapak
Penentu Kebijakan di Republik tercinta ini agar DIREKTORAT JENDERAL PAUD DAN DIKMAS TETAP ADA DALAM STRUKTUR ORGANISASI
KEMENDIKBUD REPUBLIK INDONESIA”. Terangnya.
(Red)