-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPW FORUM KOMUNIKASI PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (FKPKBM) PROVINSI SULAWESI SELATAN MENOLAK PERPRES TENTANG KEMDIKBUD TAHUN 2019.

Friday, December 20, 2019 | December 20, 2019 WIB Last Updated 2019-12-19T17:56:25Z
MEMORENDUM FORUM KOMUNIKASI PKBM INDONESIA 


https://www.celebespost.eu.org/ Makassar---- Sejarah telah mencatat banyak fakta pengalaman Bangsa Indonesia (dan berbagai bangsa lain di dunia) bahwa pendidikan non formal dan pendidikan masyarakat telah memberikan sumbangan yang sangat besar dan berperan sangat penting, disamping pendidikan formal, dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan hal ini ditegaskan dalam Undang Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pasal 26, 27 dan 28 yang seharusnya juga menjadi pegangan bersama dalam pengelolaan pendidikan nasional.

Asumsi bahwa setiap anak akan berkembang dengan baik jika keluarga, sekolah dan masyarakat memberikan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak, dan fakta masih banyaknya anak usia sekolah yang tidak bersekolah serta fakta masih banyaknya pemuda dan orang dewasa yang putus sekolah dan/atau berpendidikan rendah yang tidak memiliki kecakapan hidup yang relevan dengan tuntutan kehidupan, menunjukkan tingginya kebutuhan layanan pendidikan alternative yang bermutu dan berbeda dari model layanan pendidikan di sekolah serta tingginya kebutuhan layanan pendidikan masyarakat yang bermutu.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Era digital akan menciptakan lingkungan masa depan yang sangat cepat berubah serta dinamika yang tinggi terhadap kecakapan hidup yang dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat di masa datang sehingga semakin dibutuhkan kemampuan belajar sepanjang hayat bagi semua orang dan menuntut pengelolaan sistem pendidikan yang tidak hanya bertumpu pada pendidikan formal/sekolah.

Hal tersebut diatas adalah sebuah pengantar dari memorandum yang disuarakan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FKPKBM) Indonesia tentang rencana ditetapkannya Peraturan Presiden (PERPRES) Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019. Yang dimana ketika  PERPRES tersebut disahkan maka Pendidikan Formal dan Nonformal akan disatukan menjadi satu Direktorat Jenderal (DIRJEN) Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD-DIKDASMEN) yang dibuat di Jakarta pada (17/12/19) dan dihadiri oleh seluruh pengurus DPW dan DPD FKPKBM Se-Indonesia.

Terkait rencana pemerintah tersebut maka, seluruh DPW dan DPD FKPKBM Se-Indonesia turut mengangkat suara. Salah satunya adalah Ir. H.Tuppu Bulu Alam, MM. (Ketua DPW FKPKBM PROV. SULSEL) menerangkan terkait rencana penerbitan Perpres RI tentang Kemendikbud RI yang baru adalah “bahwa dalam penyusunan struktur Direktorat Jenderal sesuai pasal 6 sesungguhnya sudah melenceng dari hirarki amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) No. 20 tahun 2003,  yang dimana Pendidikan Nonformal memiliki karakteristik yang khas atau pendidikan yang memiliki performa spesial dengan kata lain penanganan khusus dari segi layanan dan apabila program pada layanan pendidikan Non Formal digabung dengan pendidikan Formal maka tujuan dan capaian mutu yang diharapkan kepada masyarakat  yang memiliki daya saing sebagai masyarakat unggul sesuai  harapan UUD 1945 yakinlah  tidak bisa tercapai” tegasnya.

Lanjut beliau, “harapan kami sebagai pelaku, penggiat, pengembang, pemerhati  sekaligus pencinta Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Anak Usia Dini, dengan ini meminta dengan sangat kepada Bapak Penentu Kebijakan di Republik tercinta ini agar DIREKTORAT JENDERAL PAUD DAN DIKMAS TETAP ADA DALAM STRUKTUR ORGANISASI KEMENDIKBUD REPUBLIK INDONESIA”. Terangnya. 

(Red)

×
Berita Terbaru Update