-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejaksaan Tinggi Sulsel Dimata Publik Dianggap Tak Berkutik, Dalam Kasus " Buloa " Makassar

Saturday, December 14, 2019 | December 14, 2019 WIB Last Updated 2019-12-14T15:41:28Z
Anonimoys
https://www.celebespost.eu.org/ Makassar. Buronan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kota Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang, kembali lolos dari jeruji besi Dan Menghirup Udara Bebas. Pengusaha ternama Dimakassar dikeluarkan dari Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) Klas 1A Makassar, setelah ditangkap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) beberapa waktu lalu terkait bebasnya mantan buronan kasus korupsi itu kini menjadi soroton publik Bahwa Aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dianggap lemah Dan Mempertontonkan Suatu Sandiwara Terhadap Mantan Buronan Dugaan kasus korupsi penyewaan lahan negara di makassar.

Sehingga Pihak Kejati Sulsel pun dinilai 'Masuk Angin' dalam Penanganan Kasus tersebut Menurut Damkers, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Selatan (IMALAK SulSel) langkah pihak kejaksaan tinggi Sulsel dalam memberikan penangguhan kepada Jen Tang, sangat mencederai semangat perjuangan pemberantasan korupsi di Indonesia Khususnya Sulawesi Selatan. Padahal diketahui, Jen Tang sebelumnya sempat buron selama lebih dari satu tahun, namun berhasil ditangkap oleh Kejagung, namun Jen Tang tidak perlu/butuh waktu lama untuk kembali menghirup udara bebas lantaran pihak Kejati Sulsel di duga telah "Masuk Angin" dan ini adalah salah satu bukti Bahwa KEJATI Sulsel Tak konsisten dalam berantas kasus korupsi Di Sulawesi Selatan.

Ini adalah suatu tindakan aneh yang dilakukan Kejati Sulawesi Selatan karena seperti yang kita ketahui Jen tang ini sudah pernah DPO malah setelah ditangkap hanya selang dua bulan lebih lalu dibebaskan kembali dari tahanan alias diberi penangguhan penahanan. Dimana coba Bukti Eksistensi Kejati dalam penegakan hukum Di Sulawesi Selatan.; Ujar Damkers (Ketua Umum Pengurus Pusat IMALAK Sulsel), Terkait Tindakan Spesial Dan Berupa Sandiwara yang dilakukan pihak Kejati Sulsel Terhadap Jen tang ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Selatan (PP IMALAK Sulsel) Meminta Kepada Kejagung Agar Mengevaluasi Kinerja Kejati Sulsel dan meminta kepada Kejagung agar segera mencopot Kejati Sulsel. 


(RUD)
×
Berita Terbaru Update