Papan bicara desa sabalana |
https://www.celebespost.eu.org/,
Pangkajene dan
Kepulauan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah, Daerah mempunyai kewenangan membuat
kebijakan-kebijakan tentang desa, terutama dalam memberi pelayanan, peningkatan
peranserta, peningkatan prakarsa dan pemberdayaan masyarakat desa yang
ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan, Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa keseluruhan belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat, desa mempunyai hak untuk memperoleh bagian dari dana
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten.
Kondisi proyek pemecah ombak yang memprihatinkan |
Dimaksudkan untuk memberikan stimulan pembiayaan program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipasif sesuai dengan potensi desa; Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa; Mendorong peningkatan swadaya dan gotong-royong masyarakat di desa.
.
Pengelolaan keuangan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APB Desa; Seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan unsur lembaga kemasyarakatan di desa. Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis dan hukum; ADD dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah, dan terkendali serta harus selesai pada akhir bulan Desember.
Kondisi proyek pemecah ombak yang memprihatinkan |
Pengelolaan keuangan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APB Desa; Seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan unsur lembaga kemasyarakatan di desa. Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis dan hukum; ADD dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah, dan terkendali serta harus selesai pada akhir bulan Desember.
Dari hasil temuan di desa sabalana terlihat
papan bicara secara utuh terpampang pengalokasian anggaran dana desa yang
seharusnya maksimal digunakan sebagaimana termaktub dalam aturan yang berlaku,
hal ini menuai pertanyaan dari warga sekitar, sebutlah proyek anggaran dana
desa untuk pengalokasian pembangunan pemecah ombak, kondisinya sangat jauh
dari harapan, ini juga yang menjadikan desa sabalana menjadi sorotan. Jika melihat dari kondisi yang ada, ada dugaan
kuat antara anggaran pembangunan pemecah ombak yang harusnya berumur panjang
jadi tidak berfungsi lagi sebagai mana mestinya, pemecah ombak sejatinya bisa
bertahan jika tidak salah kelola.
(WANG).