Aksi menggugat kejati terhadap kasus penanganan jentang |
https://www.celebespost.eu.org/. Sejumlah aktifis yang bernaung dalam lembaga Lontara Sulsel kembali berunjuk rasa di Kantor Kejati Sulsel, Rabu 18 Desember 2019. Unjuk rasa massa Lontara Sulsel yang diperkirakan berjumlah ratusan tersebut bertujuan mendesak Kepala Kejaksaan Agung, Burhanuddin mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Firdaus Dewilmar karena dianggap telah mencederai penegakan hukum khususnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa diserta dugaan tindak pidana pencucian uang yang telah menjerat Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai tersangka.
Menurut Syamsumarlin, Koordinator Lontara Sulsel, Firdaus tak hanya menyakiti perasaan masyarakat Sulsel, juga telah melakukan hal yang tidak dapat diterima oleh akal sehat lantaran memberikan penangguhan penahanan terhadap Jentang yang notabene merupakan eks buronan kasus korupsi Buloa. Dimana Jentang buron selama dua tahun lebih dan ditangkap oleh tim Tabur Intelijen Kejagung pada 17 Oktober 2019 dan langsung dijebloskan ke sel Lapas Klas 1 Makassar.
"Alasan penangguhan karena kemanusiaan karena Jentang sudah tua dan sakit-sakitan, itu hanya alasan akal-akalan. Buktinya info yang kami dapat Jentang sudah terbang ke Jakarta dan sempat lakukan syukuran terhadap para karyawannya di hotel miliknya," terang Syamsumarlin. Syamsumarlin menantang Kajati Sulsel transparan akan nilai uang jaminan yang dititip oleh Jentang agar dapat penangguhan. "Selain ada jaminan dari anaknya yang notabene juga terperiksa dalam kasus Buloa, Jhony Aliman," tegas Syamsumarlin.
Ia mengaku surat keterangan sakit dari dokter yang diajukan oleh Jentang kepada Kejati Sulsel sebagai syarat mendapatkan penangguhan penahanan hanya akal-akalan. Diantaranya, kata Syamsumarlin, dokter yang memberikan pernyataan keahlian bukan dokter yang bersifat independen. "Kalau memang Jentang mengaku sakit, kenapa bukan diperiksa di Lapas saja. Di Lapas kan ada dokternya sendiri. Jadi nggak usah bersandiwaralah," terang Syamsumarlin. Ia mengatakan dengan bebasnya Jentang dari sel tahanan Lapas, menambah rekam jejak Jentang, kalau yang bersangkutan memang kebal hukum atau sakti mandraguna.
"Apapun alasan penangguhan penahanan Jentang sekali lagi tak dapat diterima akal sehat dan hanya akal-akalan saja. Kejati telah mencoreng wajah penegakan hukum di Sulsel dan Indonesia pada luasnya," tutur Syamsumarlin. Selain meyesalkan tindakan Kajati yang telah memberikan penangguhan penahanan terhadap Jentang, Lontara Sulsel juga menantang dibukanya kembali kasus alkes Pangkep dan menindaklanjuti temuan Komisi III DPR yang mengungkap keberadaan oknum pengusaha tukang atur-atur proyek Alkes di Sulsel yang bernama Imelda Anton Obey.
"Semua kasus tersebut mentah ditangan Kajati Firdaus ini. Kami minta Kajagung copot saja Firdaus karena tak mampu bahkan telah mencederai penegakan hukum khususnya dalam kasus Jentang," tegas Syamsumarlin. Tak hanya itu, Syamsumarlin juga menantang Kejati Sulsel membuka kembali kasus dugaan korupsi yang telah menjerat Syahruddin Alrif. Dimana kasus yang menimpa oknum legislator DPRD Sulsel itu didukung oleh audit BPK namun belakangan dihentikan meski status Syahruddin sebagai tersangka. "Itu ditangani di era Wakajati Gery Yasid menjabat Aspidsus dulu. Kajati harus buka kembali kasus ini dan kami akan terus menagih dengan berunjuk rasa secara besar-besaran jika nantinya tak ada tindak lanjut," Syamsumarlin menandaskan.
(Red/rud)