SURAT EDARAN |
https://www.celebespost.eu.org/. Makassar. (16/12/2019) - Terkait Surat Edaran
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, yang dikeluarkan oleh DINAS
PENDIDIKAN KOTA MAKASSAR kini menuai kontroversi dikalangan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) dalam ruang lingkup TK/SD/SMP Se-Kota Makassar. Khususnya
bagi PTK yang merayakan HARI NATAL pada tanggal 25 Desember, sangat merasakan
dampak dari surat edaran tersebut.
KALENDER PENDIDIKAN |
Menurut (ER) salah
seorang pendidik Sekolah Dasar di Kota Makassar mengutarakan bahwa “ saya
mensinyalir adanya bentuk diskriminatif dari Surat Edaran DINAS PENDIDIKAN KOTA
MAKASSAR terhadap salah satu keyakinan yang diakui di Negeri ini, bayangkan
saja kami merayakan hari besar agama kami pada tanggal 25 Desember sementara perintah
melaksanakan porseni pada tanggal 16-27 Desember 2019, pembagian raport tanggal
28 Desember 2019, hal ini sangat berbanding terbalik dengan jadwal Kalender
Pendidikan Dinas Kota Makassar itu sendiri. Dimana sesuai kalender pendidikan
libur akhir semester dimulai pada tanggal 23 Desember 2019 sampai dengan 4
Januari 2020” terangnya.
Sementara menurut
Abdel (Pemerhati Kebhinekaan) menyampaikan, “ semestinya pihak DINAS PENDIDIKAN
bisa lebih peka terhadap pengambilan keputusan terkait Surat Edaran tentang
Libur dan cuti Bersama tersebut, karena hal tersebut sangat resisten terhadap
konflik horisontal ditengah dunia pendidikan kita saat ini.”tegasnya. “saran saya,
sebelum informasi ini berkembang lebih jauh ada baiknya pihak Dinas Pendidikan
Kota Makassar segera melakukan peninjauan kembali terkait surat edaran
tersebut” tutup beliau. (red)