-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PSBB JILID 3 WAJIB DI LANJUTKAN, PJ WALIKOTA JANGAN KENDOR.

Monday, May 25, 2020 | May 25, 2020 WIB Last Updated 2020-05-25T15:18:08Z
DPP LSM LEMKIRA

https://www.celebespost.eu.org. Makassar - Kebijakan Pemerintah yang menghentikan penerapan PSBB Tahap Ketiga apakah sudah melalui tahapan musyawarah diantara seluruh elemen FORKOPIMDA Kota Makassar atau belum. Hal ini belum terang diketahui, tidak sama halnya pada saat penetapan PSBB Pertama dan Kedua yang melalui musyawarah jajaran FORKOPIMDA.

Menurut Rizal selaku Ketua Umun DPP LEMBAGA MONITORING KINERJA APARATUR NEGARA (LEMKIRA) , " saya sangat menyayangkan kebijakan Pejabat Walikota Prof. Yusran yang mengambil keputusan untuk memberhentikan PSBB tahap ketiga." terangnya. 

" sementara persoalan pandemi covid 19 ini kan sudah memiliki regulasi nasional yakni PERPPU NO. 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid 19 dan Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan Atau Stabilitas Sistem Keuangan. 

Dari dasar regulasi tersebut maka seyogyanya Pemerintah Daerah (PEMDA) tidak mesti khawatir soal ekonomi dikarenakan Pemerintah Pusat telah mengambil langkah strategis penanganannya, sehingga PEMDA dapat lebih fokus kepada penanganan penyebaran virus ditengah masyarakat." sambungnya. 

Dari hasil wawancara dikantor DPP LEMKIRA yang beralamat di BTN. MINASA UPA BLOK. H1/NO.4 Makassar, segenap jajaran DPP LEMKIRA dengan ini menyatakan sikap mendesak kepada PJ. WALIKOTA MAKASSAR Prof. Yusran untuk kembali melaksanakan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar terkait pertimbangan keselamatan masyarakat kota Makassar. 

(red)

×
Berita Terbaru Update