-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

SALAH PENGOPERASIAN TANPA IZIN DIRUT PD TERMINAL MAKASSAR METRO.BUS AKDP MEGA MAS MENYALAHI HIMBAUAN PEMERINTAH.

Saturday, May 16, 2020 | May 16, 2020 WIB Last Updated 2020-05-16T02:12:03Z

https://www.celebespost.eu.org. Makassar (16/05/2020) – Merebaknya Pandemi dewasa ini menyebabkan Pemerintah Kota Makassar penerapan PSBB, Pembatasan Sosial Berskala Besar menjadi metode mumutus rantai penularan Covid-19, hal ini juga menyebabkan kondisi aparat yang berwenang menjaga dan membatasi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum lalu-lalang dibatas Kota Makassar.

Kamis malam (14/05/2020) Dinas Perhubungan Kota Makassar, beserta dengan aparat berwajib melakukan penjagaan di Terminal Daya Kota Makassar memantau arus kendaraan keluar masuk angkutan kota dalam provinsi sebagai bagian pembatasan sosial berskala besar.

Bus AKDP MEGA MAS yang ber- plat DP 7929 GE, beroperasi diterminal daya mengabaikan himbauan pemerintah ditengah pandemi Covid-19 dengan melintas dengan berbekal izin dari PD TERMINAL dikeluarkan oleh Kabag pengelolaan terminal, yang seharusnya dilakukan oleh Dirut PD. Terminal Makassar Metro ironisnya lagi aurat izin tersebut salah mengeluarkan izin pengoperasian, izin tersebut dikeluarkan harusnya izin angkutan orang bukan angkutan barang tetapi izin yang diperlihatkan oleh sopir bus Mega mas kepada petugas adalah izin angkutan barang. 

Menurut Petugas Dishub Kota Makassar Bapak Gunawan mengungkapkan, “bus Akdp tersebut telah menyalahi izin trayek bus, tersebut merupakan Angkutan orang bukan angkutan barang, namun karena ada oknum seorang Kabag di terminal daya mengeluarkan rekomendasi (surat sakti) sehingga sopir berani saja jalan ke daerah”. Tambahnya lagi, “surat tersebut menggunakan Kop Pemerintah Kota Makassar, diperparah karena izin beroperasi bukan dari Dirut PD Terminal namun dari Kabag pengelola tanpa izin dari Direksi”. Ungkapnya.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, definisi dari mobil bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 orang, termasuk pengemudi yang beratnya lebih dari 3.500 kg. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor. 

Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) adalah klasifikasi perjalanan bus antar kota yang menghubungkan dua kota yang terletak pada provinsi yang berbeda. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.687/AJ.206/DRJD/1993 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum diwilayah Perkotaan dalam Trayek Tetap dan Teratur, AKAP adalah angkutan antar kota antar provinsi yang trayeknya melalui lebih dari satu wilayah Provinsi Daerah Tingkat I sedangkan Angkutan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek (Kepmen No. 35 Tahun 2003). Berdasarkan PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, trayek pelayanan jasa angkutan umum.

[MDS]

×
Berita Terbaru Update