-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mengawali Kinerja 2021 Kejaksaan Negeri Makassar Membekuk Lisa Lukitawati Kasus KORUPSI Rp 22.453.646.967,36

Wednesday, January 6, 2021 | January 06, 2021 WIB Last Updated 2021-07-01T03:01:03Z


CP. Mengawali kinerja 2021 tim Tabur Kejaksaan Agung dan tim Kejaksaan Negeri Makassar menangkap pelaku dugaan kasus korupsi peralatan laboratorium pada Fakultas Pendidikan Olahraga Universitas Negeri Makassar, Lisa Lukitawati (50). Pelaku ditangkap  petugas di Jalan Manyar Bintaro Jaya Jakarta Selatan.

Menurut Intel Kejari Makassar Ardiansyah Akbar berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1337 K/Pid.sus 2019 tanggal 29 Juli 2019 terpidana Lisa Lukitawati merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Adapun kerugian negara yang dilakukan pelaku sebesar Rp 22.453.646.967,36 (dua puluh dua milliar empat ratus limapuluh tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh tujuh tiga puluh enam sen ucap Ardiansyah" Selasa 6 Januari 2021 Makassar.

Dari hasil kejahatan pelaku kejaksaan tinggi Makassar  menjatuhkan terhadap pelaku dengan penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan denda pidana Rp 200.000.000 (dua  ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan (6).

Selain itu menjatuhkan pidana tambahan kepada pelaku untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8.937.636.613.00 (delapan milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu enam puluh satu tiga belas rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak Menganti uang pembayaran tersebut selama satu bulan, setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang penganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama (4) tahun.

"Pelaku yang berprofesi pengusaha sudah dipanggil secara patut selama 3 (tiga) kali untuk melaksanakan eksekusi mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Namun terpidana mengabaikan panggilan Jaksa Eksekutor, bahkan menghilang dari alamat semula di jalan Ciputat raya No 1 Pondok Pinang Jakarta Selatan"

Pengamanan terhadap Buronan Lisa Lukitawati merupakan keberhasilan tim Kejaksaan yang pertama untuk tahun 2021

Saat ini pelaku dititipkan di Rutan Salemba cabang kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan untuk selanjutnya diterbangkan di Kejaksaan tinggi Negeri Sulawesi Selatan untuk pelaksanaan eksekusi tutup "Intel Kejari Makassar Ardiansyah Akbar".


(RUDY)

×
Berita Terbaru Update