-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PENOLAKAN TERHADAP SK. 020 (17/05/2021) ADALAH SIMBOLIK PERLAWANAN KEPADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Friday, July 16, 2021 | July 16, 2021 WIB Last Updated 2021-07-15T21:27:05Z

 

Kades Biring Bulu

CP. Biring Bulu, Gowa –Sul Sel  16-07-2021. Kondisi biring bulu dewasa ini semakin tidak menentu, terkait permasalahan yang terjadi di dusung bunga sunggu dan ketiga dusun lain nya di desa Biring Bulu. Ihwal ke kisruhan pemilihan cakadus yang tak kunjung usai, namun hal yang menarik disini ialah adanya intervensi yang sangat mendalam oleh pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.


Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.


Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.


BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai landasan yuridis diatas maka di sinyalir adanya permainan kotor dari pihak panitia seleksi (pansel) yang bersenggama secara sembunyi sembunyi dengan unsur BPD. Hal ini jelas terlihat dari adanya penolakan terhadap SK 020 Tanggal 17 Mei 2021 yang dimana SK tersebut lahir dari dasar surat rekomendasi camat Biring Bulu No. 19/SR/KBB/V/2021 ter tanggal 10 Mei 2021.

 

Apabila pihak Gerakan Separatis Biring Bulu (GSB) tetap menentang  SK tersebut maka secara legitimate gerakan ini sama dengan melawan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Red. 

×
Berita Terbaru Update