Kades Biring Bulu |
CP. Biring Bulu,
Gowa –Sul Sel 16-07-2021. Kondisi biring bulu dewasa ini semakin
tidak menentu, terkait permasalahan yang terjadi di dusung bunga sunggu dan
ketiga dusun lain nya di desa Biring Bulu. Ihwal ke kisruhan pemilihan cakadus
yang tak kunjung usai, namun hal yang menarik disini ialah adanya intervensi
yang sangat mendalam oleh pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan
Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD
mempunyai fungsi:
- membahas
dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan
pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD
mempunyai tugas:
- menggali
aspirasi masyarakat;
- menampung
aspirasi masyarakat;
- mengelola
aspirasi masyarakat;
- menyalurkan
aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan
musyawarah BPD;
- menyelenggarakan
musyawarah Desa;
- membentuk
panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan
musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;
- membahas
dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan
pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan
evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan
hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa
lainnya; dan
- melaksanakan
tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai landasan yuridis
diatas maka di sinyalir adanya permainan kotor dari pihak panitia seleksi
(pansel) yang bersenggama secara sembunyi sembunyi dengan unsur BPD. Hal ini
jelas terlihat dari adanya penolakan terhadap SK 020 Tanggal 17 Mei 2021 yang
dimana SK tersebut lahir dari dasar surat rekomendasi camat Biring Bulu No.
19/SR/KBB/V/2021 ter tanggal 10 Mei 2021.
Apabila pihak Gerakan
Separatis Biring Bulu (GSB) tetap menentang SK tersebut maka secara
legitimate gerakan ini sama dengan melawan eksistensi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Red.