-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sekdes Batu Rappe : Hukum Adat (Appassala) Jangan Sampai Menjadi Modus Untuk Meraup Keuntungan Materi

Monday, February 28, 2022 | February 28, 2022 WIB Last Updated 2022-03-08T15:32:26Z

 

Sekdes Batu Rappe Rahimi Daeng Empo

CP. Gowa –Sul Sel, Biring Bulu.  28-02-2022. Bermula Yusran anak dari Parawansa menjual rantai ban motor untuk keperluan modifikasi motor agar bisa dipakai ke kebun yang berada di atas bukit kepada mahmud Daeng Bundu, lalu Yusran menggaransi rantai ban motor yang dijual dengan ungkapan "punna nia kekurangan na erangi mae" artinya : jika ada kekurangan dari rantai tersebut maka bisa dikembalikan untuk kemudian diperbaiki kembali, kemudian setelah Daeng Bundu membawa pulang rantai ban motor yang dia beli dari Yusran dan menyadari bahwa rantai tersebut tidak layak karena mata rantainya kurang maka Daeng Bundu kembali memberitahu Yusran dan menambah mata rantai ban motor tersebut, tidak lama berselang rantai motor kembali rusak dan Daeng Bundu membawa kembali rantai tersebut kepada Yusran untuk diperbaiki.


Karena Daeng Bundu mau memakai motor keesokan harinya maka Daeng Bundu mendatangi kembali Yusran dengan harapan motor tersebut bisa dipakai kekebun membawa jagung untuk kebutuhan panen besok pagi dan megantisipasi, takutnya Yusran bangunnya agak telat maka Daeng Bundu menagih garansi sesuai janji yang Yusran katakan diawal penjualan rantai ban motor. Sesampainya dirumah Yusran maka Daeng Bundu memanggil Yusran berulang ulang dan ibu Yusran langsung menjawab "nia ji antu kapang ka panraki motor na" yang artinya mungkin ada karena motornya rusak, setelah mendengar suara ibu Yusran yang tidak jelas dari mana asal suaranya maka Daeng Bundu naik ketangga sampai anak tangga ke tiga lalu Daeng Bundu berhenti dan Daeng Bundu berkata "Yusran (kamba) las kanga rodo rantai ku na', naku pakai ammuko" artinya : Yusran las dahulu rantai ku, saya maupakai besok, lalu Yusran (kamba) menjawab dengan nada santai "rawaja mae" artinya : saya di bawah, ungkapnya. Dengan cepat Daeng Bundu turun dari tangga dan duduk di bawah rumah di atas batu pengganjal benteng rumah pas disamping Yusran.


Kemudian ibu Yusran ada di atas tangga sambil duduk dan berkatalah Yusran "anjo lalo mo Yusri, talipong mi, ka lamangea rong ang ngalle motorku ka panraki" artinya : mengapa bukan Yusri, telefon saja, karena saya mau mengambil motor ku yang rusak. Sebelum Yusran berangkat rusli datang dan Daeng Bundu serta Yusran berdiri, Daeng Bundu langsung ingin pulang kerumahnya dan berkata kepada Yusran "io palee.. battupako e.. antama mae ang ngerang motor nu nampa ratai a nusambugi, ka la'lampai a ammuko gang" artinya : baiklah sesudah dari ambil motor mu baru rantai kau sambug, saya mau pergi besok. Setelah Daeng Bundu selesai bicara lalu Daeng Bundu balik membelakangi Yusran dan tiba tiba secara brutal Yusran memukul Daeng Bundu dari belakang memakai tongkat pengganjal motor dengan membabi buta sampai jatuh tersungkur di bawah pepohonan pisang yang berada cukup jauh didepan rumah Yusran yang menangjak dan Daeng Bundu mengalami luka yang serius sehingga mengeluarkan darah segar diwajah dan meninggalkan luka lebam.


Tidak lama kemudian istri dari Daeng Bundu yaitu Daeng Baji yang rumahnya hanya berjarak beberapa meter mendengar kegaduhan tersebut dan dengan cepat keluar melihat kejadian itu, setelah sampai tepat dihadapan Yusran, istri Daeng Bundu menasehati Yusran yang sudah telanjur kesetanan agar tidak melakukan perkelahian lagi karena menurut Daeng Baji Yusran ini sudah dewasa dan mendengar perkataan tersebut Yusran terdiam, istri Daeng Bundu tidak sampai disitu karena Daeng Baji juga menanyai Yusri sebagi sodara kembar dan kedua sodara kembar ini terdiam cukup lama mendengar nasihat Daeng Baji, setelah cukup lama saudara kembar ini terdiam sampai kemudian ibu dari Yusran dan Yusri istri dari Parawansa berkata dengan terbata bata bahwa Daeng Bundu dipukul karena mengintipnya sedang mandi.


Beberapa saat kemudian istri Parawansa dan Parawansa serta warga  yang berkepentingan untuk menghakimi Daeng Bundu berkumpul dirumah RK dan beberapa perangkat desa termasuk RT, BPD, serta sekretaris Desa Batu Rappe, Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa. Tepat  Jam 23.00 Daeng Baji kembali ke rumah RK untuk mendengarkan hasil rembukan RT, RK, BPD, sekretaris Desa dan Parawansa serta istrinya yang mengaku sebagai korban intip dari Daeng Bundu yang tak tau menahu dirinya menjadi pihak yang tertuduh. Daeng Baji pun selaku istri Daeng Bundu akhirnya menanggung beban denda hukum adat senilai Rp. 9.600.000.- dan yang lebih parah lagi menanggung malu akibat tuduhan yang tidak jelas dan tidak mempunyai cukup bukti yang kuat karena Daeng Baji serta suaminya berada dalam tekanan warga dan bentuk bentuk premanisme akibat pemerasan berkedok hukum Adat (Appassala) tau a na'passalasa.


Dalam kesempatan yang berbeda, Rahimi Daeng Empo yang menjabat sebagai sekretaris Desa Batu Rappe berkomentar bahwa kejadian tersebut karab kali terjadi di desa batu rappe dan ini menjadi sebuah tradisi turun temurun. Dalam pernyataan beliau yang sempat kami rekam video dan kami kutip ketika kami berkunjung kerumah beliau 27/02/2022 mengatakan,"si korban juga tidak boleh se enaknya saja menuduh tanpa memberi hak untuk membela diri bagi yang diduga sebagai pelaku, jangan sampai ini menjadi pendapatan bagi si korban untuk meraup keuntungan materi". Bahkan yang lebih mengherankan lagi dari pernyataan sekretaris Desa yang bekerja sebagai abdi desa dari tahun 1994-2022 ini mengungkapkan,"tidak ada paksaan hukum adat bagi pelaku asusila bahkan memberi hukum positif juga boleh diberlakukan dan tidak boleh semena mena karena hukum tertulis lebih tinggi". Tegas Daeng Empo.


Dbd/

×
Berita Terbaru Update