-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pasokan bahan baku industri besi dalam negeri masih kurang

Saturday, June 10, 2023 | June 10, 2023 WIB Last Updated 2023-06-09T17:03:28Z

Karca & Akbar Adam

CELEBESPOST, 10 Juni 2023. Prospek Usaha Besi Tua menggiurkan Keberadaan besi scrap/besi tua dianggap biasa bagi kebanyakan orang, bahkan ada yang menganggap besi scrap tidak dapat dimanfaatkan sama sekali. Peluang ini ternyata dimanfaatkan bagi pebisnis yang menggeluti bisnis besi scrap. Meski kenyataannya diperlukan kesabaran dan ketelitian, namun hasil jual beli besi tua ini sangat menjanjikan.


Pasokan bahan baku industri besi dalam negeri masih kurang

Bisnis jual beli besi tua sangat besar potensinya di dalam negeri. Bagi Anda yang memiliki besi bekas atau besi tua, jangan buru-buru membuangnya. Rongsokan tersebut bisa menjadi rupiah yang dapat Anda nikmati, misalnya menjualnya pada pengepul. Sementara harga yang ditawarkan juga bervariatif, tergantung keadaan dan jenis besinya, yakni sekitar 3.500 hingga 6.500 rupiah per kilogramnya.


Besi tua dapat diolah kembali melalui pabrik peleburan (recycle)

Besi tua yang dibeli dari para pengepul oleh pabrik akan diproses dan dileburkan, sehingga menjadi besi baru dan dijual dengan harga tinggi.


Besi tua dalam negeri tergolong mahal

Harga scrap di negara lain seperti Australia, Kanada, dan beberapa negara Eropa Timur tergolong lebih murah dibanding harga di negara kita. Itu sebabnya bagi pebisnis dengan modal besar (milyaran) dapat membeli besi tua di negara lain untuk diolah atau dijual kembali di dalam negeri.


Besi bekas dapat dimanfaatkan kembali (reuse)

Beberapa proyek konstruksi maupun dunia industri menggunakan kembali besi scrap. Tidak ketinggalan dengan bisnis kerajinan yang juga dapat memanfaatkan dan mengolah besi tua, misalnya besi dari plat bekas dapat dimodifikasi menjadi benda seni atau bahkan produk furniture.


Menyelamatkan Lingkungan

Jual beli besi tua maupun mendaur ulang besi sama artinya bahwa kita turut serta melindungi atau menyelamatkan lingkungan dan alam sekitar. Limbah akibat pembuangan besi tua secara sembarangan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.


Kualitas Grade Besi Scrap

Ketika anda ingin berkecimpung dalam dunia besi tua, mungkin anda akan kebingungan dengan jenis besi tua. Menurut ukurannya ada 4 jenis besi tua, yaitu:


Kelas A

Besi tua yang ada di kelompok ini memiliki tebal minimal 6mm dan jenis barangnya antara lain Besi IWF/H-Beam, pipa, besi beton, plat, rel kereta, besi sisa fabrikasi, blok mesin, rantai kapal, besi as, roda kereta api, plat kapal.


Biasanya pihak pabrik akan menerima dalam ukuran antara 50 – 180 cm. Kondisi barang tidak terlalu banyak karat atau lapisan cat / chrome.


Kelas B

Besi tua yang ada di kelompok ini memiliki tebal minimal 3 – 5 mm dan jenis barangnya antara lain plat tipis, potongan plat, velg mobil, sisa pemotongan coil. Biasanya pihak pabrik akan menerima dalam ukuran antara 50 – 180 cm. Kondisi barang tidak terlalu banyak karat atau lapisan cat.


Kelas C

Merupakan besi tua dengan ketebalan 2-3 mm, contohnya drum oil, seng pabrik, paku, kawat sling, plat body mobil-mobil bekas.


Kelas D

Besi tua yang ada di kelompok ini memiliki tebal minimal 1 – 2 mm dan jenis barangnya antara lain sisa serutan/bubutan, kaleng susu, seng berkarat, kawat las, velg sepeda. Dan biasanya pihak pabrik akan menerima dalam ukuran antara 50 – 180 cm. Kondisi barang tidak terlalu banyak karat atau lapisan cat.


Harga besi Tua (Scrap terbaru) 2023

Jenis Besi Tua Harga Per Kg

Besi Super 1 Rp. 5.050 – 6.000

Besi Super 2 Rp. 4.700 – 6.000

Ex Pabrik 1 Rp. 5.400

Ex Pabrik 2 Rp. 5.200

Kaleng Press Rp. 3.000

Kaleng Rp. 3.900 – 5.000

Besi Kapal Rp. 4.800 – 5.300

Kelas A Rp. 5.300

Kelas B Rp. 5.150 – 5.200

Kelas C Rp. 4.700 – 5.100

Kelas D Rp. 3.200 – 3.900

Kelas E Rp. 1.150 – 1.900

Polongan Rp. 5.400

Besi Behel Rp. 4.900 – 5.200

Potongan Baru Rp. 5.600 – 6.600

Premium Rp. 5.300 – 5.600

Campur Rp. 4.700 – 5.500

Rosok/B2 Rp. 4.000 – 5.500


Untuk sukseskan bisnis ini memang diperlukan kerjasama para pihak yang terlibat didalamnya, yakni :


1. Pemilik / Owner

2. Kuasa Jual

3. Mediator / Penghubung

4. Pembeli / Buyer

5. Kuasa Buyer

6. Advokat / Pengacara

7. Notaris

8. Pihak Keamanan TNI-Polri

9. Pemprov & Pemda.


Saat pemilik sudah menunjuk kuasa jual, maka kuasa jual akan mencari pembeli atau buyer lewat perantara atau mediator.

Lalu membuat surat penawaran ke pembeli seperti di bawah ini :


Mamuju SulBar, 24 Mei 2023


Kepada

Bapak Ibu Buyer Besi Tua Scrab

Di Tempat


Dari

CV. Cahaya Mandar & Group

Di Mamuju


Dengan hormat


Bersama ini kami tawarkan besi tua / scrab volume 35.000 ton, siap jual lokasi di Sulawesi, besi ex pabrik, habim, alat berat dll.

Harga Rp. 4.500 / kg

Timbang Bayar di Lokasi


Untuk pengangkutan lewat kapal laut dalam container 20f kami bisa bantu, beserta keamanan serta asuransinya.


Demikian dan terima kasih.

Salam hormat


TTD hormat kami


Capt. Abd. Rajab H

Ikhsan


Lawyer / KAI

Adv.Muh.Ridwan H, SH.MM.MBA.MH


ivanca.mrh.7768@gmail.com


Setelah itu membuat MOU atau perjanjian jual beli besi tua, seperti di bawah ini :


Surat Perjanjian Jual Beli Besi Tua


Yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama

Alamat

Nik

No hp wa

Selaku penjual besi tua atau pihak ke 1.


Nama

Alamat

Nik

No hp wa

Selaku pembeli besi tua, atau pihak ke 2.


Bahwa pihak ke 1 dan 2 telah saling sepakat membuat perjanjian ini, tentang jual beli besi tua sejumlah 35.000 ton dengan harga Rp. 4.500/kg.

Perjanjian ini merupakan kontrak volume besi tua dengan sistim timbang dan bayar di lokasi besi tua.


Pasal 1

Kewajiban pihak ke 1 ialah menyiapkan besi tua untuk dibeli oleh pihak ke 2.


Pasal 2

Kewajiban pihak ke 2 ialah membayar besi tua sesuai harga, sistim timbang bayar di lokasi.


Pasal 3

Pihak 1 dan 2 akan melakukan transaksi dengan baik dan akan mentaati hukum yang berlaku.


Pasal 4

Pihak 1 dan 2 akan saling menjaga dan menghormati hak dan kewajiban masing masing sesuai hukum dan Pancasila.


Pasal 5

Bila terdapat kendala kendala di lapangan diluar dugaan, maka pihak 1 dan 2 akan mencari solusi terbaik sesuai hukum.


Pasal 6

Pihak 1 dan 2 akan saling membantu dan kerjasama sampai transaksi selesai dan kelar semua menurut waktu yang dibutuhkan.


Pasal 7

Bila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan, musyawarah dan mufakat, bila belum juga selesai bisa menempuh jalur hukum.


Pasal 8

Perjanjian ini dibuat dua rangkap, bermeterai cukup dengan tiga orang saksi dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Pasal 9

Segala hal yang belum diatur dan disepakati, bisa ditambahkan ke dalam pasal sepuluh dan seterusnya, dengan maksud untuk menjaga hak dan kewajiban pihak 1 dan 2.


Demikian perjanjian ini yang mengikat pihak 1 dan 2, sampai transaksi besi tua kelar dan selesai tanpa masalah. Terima kasih.


Mamuju 25 Mei 2023


Pihak ke 1


….


Pihak ke 2


….


Para saksi


…..


…..


…..


TTD & cap notaris / pengesahan


 


Ini contoh MOU dan bisa dikoreksi.


Dalam transaksi ini sebaiknya dibuatkan anggaran untuk operasional, keamanan dan urusan hukumnya, dan para mediator diberikan komisi atau fee berkisar 2,5% atau Rp. 100-200 / kg atau sesuai kesepakatan bersama.


Untuk transaksi besi tua, disarankan timbang dan bayar di lokasi besi tua, langsung masuk container 20 feet, plus asuransi pengiriman barang ke tujuan.

Dengan demikian besi lebih aman dan terjamin serta dilindungi asuransi dari segala kerugian pembeli dan penjual.


Demikian ulasan singkat ini, semoga berfaidah buat semua pihak yang terlibat dalam bisnis jual beli besi atau Scrab.

×
Berita Terbaru Update