-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN ISSUE PUNGLI HANYA ISAPAN JEMPOL "COBA BUKTIKAN" Tegas Farid Mamma, S.H,. M.H (Kuasa Hukum)

Friday, June 2, 2023 | June 02, 2023 WIB Last Updated 2023-06-02T07:19:28Z

Pakar Hukum Pidana Farid Mamma, S.H,. M.H

Makassar, 02 Juli 2023 - Lurah (Baraya) Ibu A. St. Hamdana mengeluarkan pernyataan tegas terkait dengan berita hoax yang sedang beredar di media sosial yang menyudutkan dirinya serta pemanggilan inspektorat yang dikenakan pungli di wilayahnya. Ia menyatakan bahwa siapa saja yang membuat dan menyebarkan berita bohong seperti itu akan dipidanakan secara hukum.


Ibu A. St. Hamdana merasa sangat kesal dengan berita hoax yang menjelekkan wilayahnya sebagai tempat pungli dan kejahatan. Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan informasi palsu dan menyesatkan tersebut.


"Saya sangat serius dengan pernyataan ini. Siapa saja yang membuat dan menyebarkan berita hoax tentang pemanggilan inspektorat dikenakan pungli di wilayah saya akan kami tindak secara hukum," tegasnya dalam keterangan resminya, Jum'at (02/06/2023).


Menurutnya, wilayahnya adalah wilayah yang aman dan bebas dari pungli selama menjabat. Ia juga meminta masyarakat untuk ikut membantu dalam memberantas pungli jika memang ada kegiatan semacam itu di daerah mereka.


"Dalam wilayah kami, pungli tidak ada tempatnya. Jangan percaya dengan berita yang tidak jelas sumbernya dan jelaskan ke kami jika ada kegiatan semacam pungli di wilayah kami," pungkasnya.


Menurut Pakar Hukum Pidana Farid Mamma, S.H,. M.H menyatakan bahwa ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki ketentuan yang secara tegas melarang penyebaran informasi yang tidak benar atau hoax. Pasal 28 Ayat (1) ITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian secara materiil atau imateriil bagi orang lain.


Pelanggar Pasal 28 Ayat (1) ITE dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda senilai maksimal Rp1 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pasal-pasal lain yang berkaitan dengan penghinaan, pencemaran nama baik, atau kejahatan lain yang dilakukan melalui media elektronik.


Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mencopot dua lurah.

Danny Pomanto Walikota Makassar itu belum ingin mengumbar dua lurah yang dicopot tersebut. Rencananya, ia akan umumkan sebelum ke Eropa.


"Saya sudah perintahkan untuk menonaktifkan dua lurah dari jabatannya. Untuk sementara sekretaris yang akan jadi Plt dulu. Sambil menunggu pejabat definitif yang akan menggantikannya saat pelantikan," ungkap Danny Pomanto, Selasa (30/5).


Dalam wawancaranya lain Ibu A. St. Hamdana menegaskan bahwa berita hoax yang menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan dapat merugikan pribadinya atau instansi tertentu secara hukum. Oleh karena itu, ia meminta Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto  harus bijak dan teliti dalam  mengambil kebijakan agar tidak terjebak dalam berita bohong yang berdampak negatif pada masyaraka.


Tambah nya lagi, "selama di angkat sebagai lurah 2 juni 2022, Ibu A. St. Hamdana menggunakan jabatannya dengan sangat amanah bahkan banyak masyarakat merindukan sosok lurah yang cepat tanggap dalam pelayanan ungkap fitri dan ibu sulastri sebagai warga baraya".


Dalam kondisi tersebut Ibu A. St. Hamdana mengungkapkan bahwa dirinya di dzolimi sampai detik ini segala bukti dan tuduhan penyalahgunaan wewenang itu tidak terbukti kebenaran nya, bahkan seolah Ibu A. St. Hamdana harus dipaksa nakal.


Adapun nama nama yang menyebarkan sumber berita Hoax dan beria bohong serta fitnah sudah kami kantongi tegas Pakar Hukum Pidana Farid Mamma, S.H,. M.H Selaku Kuasa Hukum Ibu A. St. Hamdana.

(D/SK)

×
Berita Terbaru Update