-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Majelis Hakim MK Tolak Gugatan Usia Calon Presiden PSI: Batas Usia 40 Tahun Tetap Berlaku

Monday, October 16, 2023 | October 16, 2023 WIB Last Updated 2023-10-16T14:17:48Z

MK


CP. Jakarta, 16-10-2023. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan ini, yang diajukan oleh beberapa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, bertujuan menurunkan batas usia menjadi 35 tahun.


Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua MK Anwar Usman menyatakan penolakan terhadap permohonan para pemohon. MK berpendapat bahwa penentuan usia minimal capres-cawapres adalah ranah pembentukan undang-undang. Hakim Saldi Isra menambahkan bahwa MK tidak dapat menetapkan batas usia minimal karena dapat terjadi dinamika di masa mendatang.


Uji materi ini diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi, yang memandang ketentuan usia saat ini sebagai diskriminatif. Francine Widjojo dari LBH PSI menyoroti aspek moralitas dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 3 April 2023.


Beberapa kader partai, termasuk Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev, juga turut mengajukan gugatan dengan alasan bahwa batas usia 40 tahun bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas, yang dapat menimbulkan diskriminasi.


Partai Garuda juga menggugat aturan serupa (kasus nomor 51/PUU-XXI/2023), meminta agar pengalaman sebagai penyelenggara negara menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.


Pembacaan putusan dilakukan empat hari sebelum pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden oleh KPU RI pada 19–25 Oktober 2023. Meskipun UU Pemilu belum berubah, KPU tetap mengikuti ketentuan usia minimum 40 tahun, sambil menyatakan kesiapan untuk mematuhi putusan MK sebagai hukum yang final dan mengikat.


@mds.


×
Berita Terbaru Update