PT Virtue Dragon Nickel Industry |
CP - Sulawesi Tenggara, 11 Oktober 2023 - PT Virtue Dragon Nickel
Industry, sebuah perusahaan besar di industri smelter nikel di Sulawesi
Tenggara, kini tengah dihadapkan pada kontroversi serius terkait dugaan praktek
monopoli penjualan limbah besi tua di wilayah tersebut.
Pihak berwenang dalam hal ini yang dirugikan akan melakukan peremuan dengan otoritas persaingan bisnis dan menyampaikan keluhan dari beberapa pesaing bisnis lokal yang menyatakan bahwa PT Virtue Dragon Nickel Industry secara sengaja mengendalikan pasar limbah besi tua ke perusahaan PT. CARTENZ ANUGRAH NUSANTARA di daerah ini, mengekang pesaing potensial, dan menaikkan harga secara signifikan.
Menurut sumber terpercaya, PT. CARTENZ ANUGRAH NUSANTARA
diduga menggunakan posisinya yang dominan dalam industry jual beli besi tua
untuk memonopoli pasokan limbah besi tua dari PT Virtue Dragon Nickel Industry.
Para pesaing mengklaim bahwa praktek ini merugikan keberagaman pasar dan
menghambat pertumbuhan usaha local yang berusaha bersaing dalam industri daur
ulang.
Otoritas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat (UU No. 5/1999) telah hadir mengawal pelaksanaan persaingan usaha selama
21 (dua puluh satu) tahun semenjak berlaku 1 (satu) tahun setelah pengesahan
pada tanggal 5 Maret 1999. Hingga saat ini, UU No. 5/1999 telah mengalami satu
kali pengujian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan satu kali perubahan melalui Undang Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020). Jika ditemukan
bersalah, PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT. CARTENZ ANUGRAH NUSANTARA dapat
dihadapkan pada sanksi serius, termasuk denda besar dan tindakan korektif untuk
mengembalikan keadilan persaingan.
Dalam pernyataan resmi, PT Virtue Dragon Nickel Industry dan
PT. CARTENZ ANUGRAH NUSANTARA belum mengungkapkan pernyataan resmi nya dan pihak
yang di sinyalir dirugikan mengungkapkan bahwa harusnya mereka beroperasi sesuai dengan
aturan yang berlaku. Perusahaan ini harusnya meyakinkan bahwa praktek bisnis
mereka sesuai dengan hukum dan tidak merugikan pihak lain.
Pengembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan diikuti
dengan seksama. Komitmen otoritas dan KPPU untuk menjaga keadilan dan
persaingan sehat diharapkan membawa kejelasan dalam sengketa ini.
@mds--