-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

MAIN MATA : PT Virtue Dragon Nickel Industry & PT. CARTENZ ANUGRAH NUSANTARA "Praktek Monopoli Penjualan Limbah Besi Tua di Sulawesi Tenggara"

Wednesday, October 11, 2023 | October 11, 2023 WIB Last Updated 2023-10-11T14:06:06Z

 

PT Virtue Dragon Nickel Industry

CP - Sulawesi Tenggara, 11 Oktober 2023 - PT Virtue Dragon Nickel Industry, sebuah perusahaan besar di industri smelter nikel di Sulawesi Tenggara, kini tengah dihadapkan pada kontroversi serius terkait dugaan praktek monopoli penjualan limbah besi tua di wilayah tersebut.

 

Pihak berwenang dalam hal ini yang dirugikan akan melakukan peremuan dengan otoritas persaingan bisnis dan menyampaikan keluhan dari beberapa pesaing bisnis lokal yang menyatakan bahwa PT Virtue Dragon Nickel Industry secara sengaja mengendalikan pasar limbah besi tua ke perusahaan PT. CARTENZ ANUGRAH NUSANTARA di daerah ini, mengekang pesaing potensial, dan menaikkan harga secara signifikan.


Menurut sumber terpercaya, PT. CARTENZ ANUGRAH NUSANTARA diduga menggunakan posisinya yang dominan dalam industry jual beli besi tua untuk memonopoli pasokan limbah besi tua dari PT Virtue Dragon Nickel Industry. Para pesaing mengklaim bahwa praktek ini merugikan keberagaman pasar dan menghambat pertumbuhan usaha local yang berusaha bersaing dalam industri daur ulang.

 

Otoritas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) telah hadir mengawal pelaksanaan persaingan usaha selama 21 (dua puluh satu) tahun semenjak berlaku 1 (satu) tahun setelah pengesahan pada tanggal 5 Maret 1999. Hingga saat ini, UU No. 5/1999 telah mengalami satu kali pengujian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan satu kali perubahan melalui Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020). Jika ditemukan bersalah, PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT. CARTENZ ANUGRAH NUSANTARA dapat dihadapkan pada sanksi serius, termasuk denda besar dan tindakan korektif untuk mengembalikan keadilan persaingan.

 

Dalam pernyataan resmi, PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT. CARTENZ ANUGRAH NUSANTARA belum mengungkapkan pernyataan resmi nya dan pihak yang di sinyalir dirugikan mengungkapkan  bahwa harusnya mereka beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Perusahaan ini harusnya meyakinkan bahwa praktek bisnis mereka sesuai dengan hukum dan tidak merugikan pihak lain.

 

Pengembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan diikuti dengan seksama. Komitmen otoritas dan KPPU untuk menjaga keadilan dan persaingan sehat diharapkan membawa kejelasan dalam sengketa ini.

 

@mds--

×
Berita Terbaru Update