-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Analisis Mendalam: Perspektif Akademisi UMI Makassar, DR Nasiruddin Pasigai, Terhadap Putusan MKMK

Wednesday, November 8, 2023 | November 08, 2023 WIB Last Updated 2023-11-08T13:07:02Z
DR. NASIRUDDIN PASIGAI


Celebespost.eu.org, Makassar - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Republik Indonesia telah membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 pada hari Selasa, 07 November 2023. 


Terkait putusan MKMK tersebut, banyak pandangan atau pendapat yang disampaikan masyarakat melalui berbagai platform media sosial. 


Ada yang dapat memahami putusan tersebut, ada juga yang berharap putusan MKMK itu bisa mengubah putusan Majelis Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat Capres dan Cawapres.


Berikut ini, pandangan dari Akademisi UMI (Universitas Muslim Indonesia) Makassar, sekaligus praktisi hukum, DR Nasiruddin Pasigai SH MH, yang dikirim secara tertulis dan diterima redaksi Rabu, 8 November 2023.


Pertama Prinsip-Prinsip Kode Etik Hakim:

   "Sesuai surat keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009, telah menetapkan secara limitatif prinsip-prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diimplementasikan dalam sepuluh aturan perilaku."


Kedua Pelanggaran Kode Etik dan Sanksi:

   "Dugaan pelanggaran kode etik telah disuarakan oleh publik, khususnya para pengamat hukum, sehingga mendorong sekolompok advokat progressif untuk mengadukan masalah kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK). Majelis etik telah menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua MK dari jabatannya dan mendegradasi posisinya menjadi hakim non-palu."


Ketiga Rehabilitasi Moral dan Keterbatasan Majelis Etik:

   "Putusan majelis etik dapat merahabilitasi moral situasional para hakim MK dan sekaligus membawa pesan yang tegas tentang pentingnya para hakim memegang teguh kode etik dan perilaku hakim. Namun demikian, cacat bawaan dari putusan MK tidak dapat diperbaiki lagi karena berada di luar kompetensi majelis etik."


Keempat Moral dan Etik sebagai Pembeda Manusia:

   "Harus dipahami bahwa moral dan etik memiliki kesamaan, yaitu mengatur perilaku manusia agar dapat mengetahui mana yang baik dan tidak baik, mana yang pantas dan tidak pantas, mana yang benar dan tidak benar. Oleh karena itu, fungsi utamanya adalah menjaga manusia agar tetap terikat pada kodratnya sebagai manusia. Dalam konteks itu, etik dan moral menjadi sona demarkasi (pembeda) antara manusia dengan hewan."


@M.Said Welikin

×
Berita Terbaru Update