-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dibalik Glamor, Kengerian Kosmetik 'Baby Gold' Terbongkar

Tuesday, November 14, 2023 | November 14, 2023 WIB Last Updated 2023-11-14T02:40:35Z
Satu paket baby gold


Celebespost.eu.org, 14-11-2023, Makassar - Kosmetik dengan merek "Baby Gold" yang beragam jenisnya telah menjadi pusat perhatian sejak tahun 2021. Produk ini diproduksi secara rumahan dan dipasarkan secara massif di tengah masyarakat, terutama melalui sejumlah akun media sosial, termasuk platform Facebook.


Dalam investigasi mendalam, terungkap bahwa pihak pemilik "Baby Gold" tidak memiliki izin yang diperlukan oleh seorang wirausaha. Proses produksi, pemasaran, dan distribusi kosmetik ini melanggar sejumlah persyaratan regulasi, termasuk kepemilikan NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta sertifikat standar cara produksi kosmetika yang baik (CPKB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Peredaran kosmetik "Baby Gold" tanpa izin edar terbukti merugikan negara dalam berbagai aspek. Tidak hanya melanggar standar keamanan dari BPOM, tetapi juga menyebabkan kehilangan pendapatan negara karena produk ilegal ini tidak dikenakan pajak atau bea cukai. Dampaknya pun dirasakan oleh produsen kosmetik legal yang mematuhi aturan, serta memberikan risiko terhadap kesehatan masyarakat.


Menurut Farid Mamma, S.H, M.H, undang-undang kesehatan, kosmetik termasuk dalam jenis sediaan Farmasi. Namun, kosmetik tidak boleh diperdagangkan secara ilegal tanpa izin edar yang diperoleh melalui proses perizinan yang ketat, termasuk uji klinis untuk memastikan keamanan dan manfaatnya bagi konsumen.


Setelah memperoleh izin edar, produsen harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ini mencakup persyaratan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, penandaan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan, serta pemerintah berwenang mencabut izin edar jika produk tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan/atau kemanfaatan, ungkapnya.


Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat menjerat produsen, termasuk "Baby Gold," dengan sanksi pidana sesuai Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam hal ini, setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp. 1.500.000.000. 


Peredaran kosmetik "Baby Gold" dan produsen lainnya tanpa izin edar bukan hanya masalah hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya perempuan. Aktivitas ilegal ini dapat berdampak buruk pada kesehatan konsumen yang menggunakan produk kosmetik ilegal. Oleh karena itu, setiap produsen kosmetik wajib memperoleh izin edar dari pihak berwenang untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik yang berpotensi berbahaya dan ilegal.


@red


×
Berita Terbaru Update