-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kecaman Terhadap Praktik Ilegal: Penjualan BBM Bersubsidi Dibongkar di Bantaeng, Dari Darat ke laut

Tuesday, March 19, 2024 | March 19, 2024 WIB Last Updated 2024-03-18T23:45:42Z
Direktur PUKAT Farid Mamma SH MH 

Makassar, Sulawesi Selatan 19 Maret 2024 - Goncangan moral kembali mengguncang Sulawesi Selatan dengan temuan baru yang mencengangkan. Setelah laporan masyarakat mengungkap praktik yang mengkhawatirkan, di mana PT. Wisan Petro Energi diduga menjual BBM bersubsidi kepada pengusaha industri, amarah publik semakin meluap. Perbuatan ini dinilai serius melanggar hukum, mengingat BBM yang disubsidi seharusnya diperuntukkan bagi konsumen yang membutuhkan.


Reaksi keras datang dari "Direktur PUKAT, Farid Mamma, S.H.,M.H, Pagi ini Selasa 19 Maret di rumah pribadinya Jalan. Baji Pangasseng No.32, Tamparang Keke, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, mengekspresikan kekecewaannya dengan suara gemuruh yang menggetarkan hati. Dengan ketegasan yang menggetirkan, ia menyatakan, "Kami akan bertarung tanpa kenal lelah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan."


Dia menegaskan bahwa "kami tidak akan mundur satu langkah pun dalam memperjuangkan hak-hak yang adil bagi masyarakat, dan siap menghadapi segala bentuk hambatan dan tekanan demi keadilan yang hakiki." Tambahnya.


Lanjut Farid Mamma SH MH mengatakan, "Kami tidak akan mundur sedikit pun dalam memperjuangkan hak-hak rakyat dan mengungkap kebenaran, bahkan jika itu berarti harus melalui badai dan cobaan terberat." Tuturnya.


Penjualan BBM Ilegal Terungkap di SPBU Parasula, Bantaeng


Dilaporkan oleh tim investigasi Sabtu 16 Maret 2024, melalui pesan WhatsApp kepada awak media, sebuah kejadian mencemaskan terjadi di SPBU Parasula, Bantaeng. H. Ade Pratama, pemilik SPBU tersebut, diduga terlibat dalam penjualan BBM secara ilegal, dengan operasi yang dijalankan oleh seseorang yang dikenal sebagai Pak Diki, kerabat dekat dari pemilik SPBU.


Kejadian ini semakin rumit dengan fakta bahwa solar yang dijual hanya diisi sebagian kecil, 10 persen saja, dan biasanya hanya tersedia menjelang waktu Isya. Modus operandi SPBU ini terorganisir dengan baik, di mana solar subsidi hanya dijual dalam jumlah terbatas, sementara sisanya diangkut oleh tangki milik PT Wisan Petro Energy.


Kasus ini menguatkan dugaan adanya praktik ilegal dalam penjualan BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menanggulangi tindakan yang merugikan masyarakat dan merusak ketertiban sosial. Pihak berwenang diharapkan segera mengungkap kebenaran di balik modus operandi SPBU Parasula ini.


Aktor-aktor Pemain Dibalik Praktek Penjualan BBM bersubsidi


Informasi langsung dari lokasi kejadian mengungkapkan bahwa setiap hari, mobil tangki warna biru bertuliskan PT Wisan Petro Energy aktif membawa BBM dengan rute Bantaeng - Makassar.

SPBU7490278


H. Ade, selaku pemilik SPBU Parasula, tidak berhubungan langsung dengan Santo, yang memiliki akses pengisian bahan bakar di hampir seluruh kapal Pelni dan jasa angkut muat kapal tangker. Namun, ia terlibat langsung dalam penjualan dan pemberian uang dengan Pak Diki, yang tinggal di komplek Aspol Panaikang dan satu atap dengan Helmy Kuarta Dirkrimsus. Adakah Keterlibatan Helmy Kuarta Dirkrimsus dalam rantai konspirasi ini, ini masih menjadi pertanyaan.


Aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama dua tahun. Modus operandi yang dilakukan Santo semakin rapi karena memanfaatkan jasa angkut muat kapal tangker dan membayar setengahnya secara otomatis santo mengongkosi sementara waktu setelah kapal sandar di Juragan Kapal Indonesia (JKI), baru kemudian tangki mengisi dan diantar ke tujuan. Tagihan atas transaksi tersebut ditagihkan ke PT pelayaran tersebut, termasuk kapal PT Pelni dan kapal swasta. Kebutuhan akan solar subsidi sangatlah besar dalam aktivitas ini.


(MDs)

×
Berita Terbaru Update