-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Laporan Hesty Andi Maddiolo Pengaduan Terkait Seleksi Calon PPPK Tahun 2023

Tuesday, March 5, 2024 | March 05, 2024 WIB Last Updated 2024-03-06T14:05:50Z

Ilustrasi 

Makassar, Sulawesi Selatan – Sebuah laporan pengaduan telah disampaikan oleh Farid Mamma, S.H., M.H., dan Alfiantsyah Farid, S.H., dari LAW FIRM FARID MAMMA, S.H., M.H. & PARTNERS, atas nama Hesty Andi Maddiolo, terkait seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Selatan.


Kronologi Kejadian : Hesty Andi Maddiolo mengikuti seleksi PPPK Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 22 September 2023. Setelah lolos tahap administrasi, Hesty dianggap memenuhi syarat dan lulus seleksi pada 28 November 2023.


Pembatalan Status : Namun, pada 15 Januari 2024, Hesty menerima surat pembatalan status Pembatalan kelulusan di Kanreg IV. Alasan pembatalan diduga terkait kesalahan dalam mengunggah berkas riwayat hidup, yang dianggap tidak relevan dengan wilayah kerja.


Pertemuan dengan BKN Makassar : Setelah menerima surat pembatalan, Hesty mendatangi kantor regional perihal Pembatalan kelulusan di Kanreg IV BKN Makassar untuk penjelasan. Namun, penjelasan yang diberikan tidak memuaskan dan dinilai kurang terperinci.


Tindakan Hukum : Sebagai penasihat hukum, Farid Mamma dan Alfiantsyah Farid menyatakan kekecewaan dan kecurigaan atas proses seleksi yang dianggap tidak adil dan merugikan. Mereka memohon agar BKN melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).


Implikasi : Laporan pengaduan ini menyoroti kerentanan dalam proses seleksi PPPK dan menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan keberpihakan terhadap hak-hak pelamar. BKN diharapkan untuk mengambil langkah-langkah untuk menjamin integritas dan kepercayaan masyarakat dalam sistem seleksi pegawai negeri.


Oleh: LAW FIRM FARID MAMMA, S.H.,M.H. & PARTNERS

×
Berita Terbaru Update