-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Farid Mamma : Bukti Percakapan Terkuak, PNS dan Pungutan Liar Senilai 55 Juta Per Orang di UNM. Rektor dan Dekan Terlibat?

Tuesday, April 2, 2024 | April 02, 2024 WIB Last Updated 2024-04-02T04:57:51Z

Farid Mamma SH MH & Scema Ilustrasi 

Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 02-April-2024 - Skandal pungutan liar (pungli) kembali mengguncang Indonesia, kali ini mengaitkan beberapa calon pegawai negeri sipil dengan Universitas Negeri Makassar (UNM). Informasi ini terkuak setelah Muhammad Ansar (Lembaga Anti Korupsi) menerima aduan serius, pada tanggal 20 Maret 2024 langsung melaporkan ke Aparat penegak hukum.


Menurut laporan yang diterima oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Ditreskrimsus, terdapat dugaan kuat bahwa pungutan liar dilakukan oleh pihak Rektor UNM melalui Dekan Fakultas Keolahragaan dan Kesehatan. Pada tanggal 25 Maret 2024, pihak kepolisian telah mengirimkan surat balasan yang merespons laporan tersebut dengan serius.

Surat PPL

Dilain sisi dan waktu yang berbeda selasa, 01-April-2024 Dalam sebuah pertemuan dengan awak media CELEBES POST di halaman TVRI Kota Makassar, Direktur Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, SH., MH, yang merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam investigasi, menegaskan bahwa temuan indikasi kuat terhadap pungli telah ditemukan. Bukti percakapan antara calon pegawai negeri sipil yang direkam menyinggung keterlibatan pihak dekan dalam masalah teknis pembayaran yang mencapai angka fantastis, sebesar 55 juta rupiah per orang. Dialog tersebut menunjukkan instruksi yang diduga berasal dari dekan, memperpanjang tangan ke pihak lain untuk melakukan pungli.


Farid Mamma menegaskan bahwa pungli merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia menyoroti pentingnya upaya pemberantasan yang tegas, terpadu, dan efektif terhadap tindakan korupsi semacam ini. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PNS dilarang keras untuk melakukan pungli kepada siapapun, dan pelanggaran tersebut dapat berakibat pada sanksi hukum yang berat, bahkan pemecatan sebagai sanksi terberat.


Skandal ini memberikan sorotan pada pentingnya upaya pemberantasan korupsi di institusi publik dan menegaskan bahwa tindakan korupsi seperti pungutan liar tidak akan ditoleransi, dan para pelakunya harus bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum.


Sementara pihak berwenang terus menginvestigasi kasus ini, masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam menangani masalah ini agar kepercayaan terhadap lembaga pemerintahan tetap terjaga.


(MDs)

×
Berita Terbaru Update