-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Penangkapan Kontroversial: Farid Mamma, SH., MH, Minta Respons dari KAPOLDA Sulawesi Selatan atau Ini yang dimaksud kelumpuhan hukum !!

Monday, April 22, 2024 | April 22, 2024 WIB Last Updated 2024-04-22T11:12:13Z
Farid Mamma SH MH 

Makassar, 22 April 2024 - Kasus penangkapan dan dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sul-Sel terhadap seorang tersangka narkotika, Ferry Setiawan, menuai kontroversi. Surat permintaan balasan surat perlindungan hukum dan keberatan hukum yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan prosedur hukum yang dianggap cacat.


Kuasa hukum tersangka, terdiri dari Farid Mamma, S.H., M.H., Alfiansyah Farid, S.H., dan Ashar Hasanuddin, S.H., dari Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H., & Partners, menyampaikan berbagai keberatan terhadap penangkapan dan perlakuan brutal yang diterima oleh kliennya. Ferry Setiawan ditangkap tanpa surat tugas dan surat perintah penangkapan pada 19 Desember 2023 di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.


Dalam surat tersebut, kuasa hukum menggambarkan perlakuan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, termasuk intimidasi, kekerasan fisik, dan penyiksaan yang dialami oleh Ferry Setiawan. Mereka menegaskan bahwa proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan tanpa melibatkan kuasa hukum klien mereka adalah cacat hukum.


Dalam surat yang ditandatangani oleh Farid Mamma, S.H., M.H., Alfiansyah Farid, S.H., dan Ashar Hasanuddin, S.H., kuasa hukum Ferry Setiawan, mereka menyoroti beberapa poin penting:


- Penangkapan Ferry Setiawan oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sul-Sel tanpa surat tugas dan perintah penangkapan yang jelas.


- Perlakuan brutal terhadap Ferry Setiawan, termasuk intimidasi, kekerasan fisik, pengikatan, penutupan mata, penelanjangi, dan pengolesan cabai pada tubuhnya.


- Ketidakpuasan atas proses hukum yang dilakukan tanpa melibatkan kuasa hukum klien mereka.


- Permohonan agar aparat kepolisian mengundang dan memeriksa pihak-pihak terkait serta membatalkan proses pelimpahan berkas perkara.


Surat permintaan balasan surat perlindungan hukum dan keberatan hukum yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka juga menyoroti ketidakpatuhan terhadap Pasal 54 dan Pasal 56 KUHAP yang menjamin hak tersangka untuk didampingi oleh penasihat hukum atau advokat. Mereka menegaskan bahwa bantuan hukum wajib disediakan oleh pejabat yang memeriksa di setiap tingkat pemeriksaan, sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Dalam permohonan mereka kepada KAPOLDA Sulawesi Selatan, kuasa hukum tersangka meminta beberapa hal, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap aparat kepolisian yang terlibat dalam penangkapan dan dugaan kekerasan, pembatalan proses pelimpahan berkas perkara, serta balasan tertulis atas surat permohonan perlindungan hukum dan keberatan hukum yang telah mereka ajukan.


Kontroversi ini semakin memanas dengan penolakan keras dari pihak kuasa hukum terhadap tindakan brutal yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Masyarakat menantikan respons dan langkah konkret dari pihak berwenang terkait kasus ini.


Demi menjaga keadilan dan menghindari tindakan sewenang-wenang yang merugikan hak asasi manusia, pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


MDs.

×
Berita Terbaru Update