-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kedzaliman Hukum: Ferry Setiawan Diburu dalam Badai Fitnah dan Penyiksaan!

Wednesday, April 17, 2024 | April 17, 2024 WIB Last Updated 2024-04-17T07:32:46Z

 
Farid Mamma, SH., MH Dan Klien Ferry Setiawan 

Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 17 April 2024 - Ferry Setiawan, seorang yang terpuruk dalam perjalanan hidupnya, kini berhadapan dengan jurang kegelapan yang menganga lebar. Terdakwa dalam kasus peredaran narkoba, namun tanpa secercah bukti yang dapat menuduhnya. Berbagai tuduhan dilemparkan padanya, dari klaim DPO hingga kepemilikan barang terlarang, namun semua itu hanyalah angin lalu, meninggalkan Ferry Setiawan terjebak dalam kegelapan yang semakin mempermalukan.


Setiap hal yang disangkakan kepada Ferry  Setiawan terasa seperti pukulan bertubi-tubi, meningkatkan keputusasaan dalam menyusun alur penyelidikan yang semakin terpuruk. Namun, derita Ferry Setiawan belum berakhir di sana. Arogansi yang meluap-luap dari aparat penegak hukum, terutama dari kasubdit satu narkoba Polda Sulsel, menambah derita dengan penyiksaan fisik yang tidak berperikemanusiaan. Pengakuan yang tersirat dari bibir Ferry Setiawan, tercatat oleh kuasa hukumnya, menggambarkan siksaan yang tak berkesudahan, mulai dari bumbu cabai halus yang di siram kan ke kemaluannya hingga dubur, cacian dan bullyan yang menghantamnya seperti badai tak kunjung usai.


Namun, keberanian untuk menantang kezaliman tidak lekang dari hati Farid Mamma, SH., MH., kuasa hukum Ferry Setiawan. Dengan langkah tegas, ia menyampaikan keberatan hukumnya kepada pihak berwenang. Namun, kebingungan terjadi ketika surat keberatan tersebut terdisposisikan kepada kasubdit satu narkoba Polda Sulsel, menambah tanda tanya besar dalam alur hukum yang semakin kacau.


Pada tanggal 20 Maret 2024 Farid Mamma, SH., MH. Mengirimkan Dua surat Keberatan Hukum yang di tujukan langsung ke Ditresnarkoba dan diterima langsung oleh Amir Farti Kasubag Renmin, Surat ke dua Langsung ditujukan ke Polda Sulsel diterima langsung oleh Ary Sunarna, SH, Banit Provost. Farid Mamma, SH., MH, Selaku kuasa hukum Ferry Setiawan Mempermasalahkan surat keberatan hukum yang harus nya ke Ditresnarkoba lalu ke Kabag Warsidik selanjutnya ke kasubdit satu Narkoba Polda Sulsel, akan tetapi mengapa surat keberatan hukum tersebut itu di berikan dan di  disposisikan ke kasubdit Satu Narkoba Polda Sulsel dan jadi atensi kata Amir Farti Kasubag Renmin sewaktu dihubungi via WhatsApp oleh Farid Mamma,  SH., MH. (Rabu 17 April 2024).


Misteri tentang pasal yang diarahkan kepada Ferry Setiawan terus menggantung di udara, menambah ketidakpastian dalam peradilan yang seharusnya adil. Keambiguan atas surat perintah penahanan yang tak pernah diperlihatkan secara fisik memperdalam luka dalam penyiksaan batin Setiawan, meninggalkannya terombang-ambing dalam lautan kegelapan hukum yang tidak berujung.


MDs

×
Berita Terbaru Update