-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kuasa Hukum Buka Suara: Prosedur Hukum Terlalu Asal dalam Kasus Ferry Setiawan!, Korban Ketidakadilan dalam Proses Hukum yang Prematur!

Monday, April 15, 2024 | April 15, 2024 WIB Last Updated 2024-04-14T18:13:28Z

Farid Mamma, SH., MH,


Makassar, Sulawesi Selatan, 15 April 2024 - Kontroversi mengelilingi kasus yang menimpa Ferry Setiawan semakin meruncing dengan adanya dugaan cacat dalam proses hukum yang tengah berjalan. Ferry Setiawan didakwa tanpa bukti yang memadai dan tanpa prosedur hukum yang sesuai, termasuk surat perintah penangkapan, penggeledahan, penahanan, dan pembawaan.


Dalam perkembangan terbaru, kecaman terhadap proses hukum yang menjerat Ferry Setiawan semakin menguat setelah terbongkar bahwa tahap dua pemrosesan dilakukan tanpa memberikan pemberitahuan kepada keluarga dan kuasa hukumnya. Ferry Setiawan dikabarkan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak keluarga atau kuasa hukumnya dan Farid Mamma, SH., MH akan melaporkan langsung Kejati Sulawesi Selatan.


Dalam wawancara eksklusif dengan wartawan Celebes Post pada Kamis, 14 April 2024, kuasa hukum Ferry Setiawan, Farid Mamma, SH., MH, menyuarakan ketidakadilan yang dirasakan oleh klien nya. Ia menyoroti ketidakmanusiawian dalam proses yang dijalani oleh Ferry, termasuk intimidasi dan perlakuan tidak pantas oleh aparat yang menangani kasusnya.


Farid Mamma, SH., MH, juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dianggap terlalu prematur dan berbelit-belit. Menurutnya, "masih banyak kecacatan dalam pemeriksaan, dan keputusan tahap dua dilakukan tanpa memberikan pemberitahuan kepada keluarga dan kuasa hukumnya serta tanpa adanya pendampingan."


Ia melanjutkan, "APh, dalam hal ini aparat penegak hukum khususnya di Kasubdit Satu Narkoba Polda Sulawesi Selatan terlihat melakukan tindakan pengancaman dan intimidasi, bahkan mengancam akan memperberat hukuman. Bahkan, barang bukti dari pihak Senni Selaku yang tidak terkait dengan Ferry Setiawan dihilangkan, bahkan nomor telepon Senni disengaja dihilangkan dalam proses tahap dua."


Kekhawatiran akan keadilan dalam proses hukum semakin memuncak, menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Keluarga dan kuasa hukum Ferry Setiawan mendesak Propam Polda Sulsel, Kapolda Sulawesi Selatan, dan Kajati Sulawesi Selatan untuk meninjau kembali langkah-langkah yang dilakukan Kejari Sidenreng Rappang Kasubdit Satu Narkoba Polda Sulawesi Selatan terkait kasus ini yang tidak sesuai SOP.


(MDs)

×
Berita Terbaru Update