-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menjemput Cahaya: Langkah Syar'i Memerangi Korupsi

Friday, May 10, 2024 | May 10, 2024 WIB Last Updated 2024-05-10T12:01:16Z
Ilustrasi 

Makassar, Sulawesi Selatan, Jum'at 10 Mei 2024. - Dalam dekade terakhir, bayangan korupsi semakin merajalela di negeri ini, mencapai puncaknya dengan skandal pengelolaan timah dari tahun 2015 hingga 2022. Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, dengan kerugian negara yang mengejutkan sekitar Rp 271 triliun menurut penilaian ahli lingkungan IPB University, Prof. Bambang Hero Saharjo (Kompas, 1/4/2024).


Namun, bukan hanya sektor pertambangan yang tercoreng. Korupsi telah menggerogoti sektor pembangunan dan infrastruktur, di mana praktik markup mencapai lebih dari 40 persen menurut studi Bank Dunia. Bahkan, dalam kasus tertentu, hanya separuh dari nilai kontrak yang dialokasikan untuk infrastruktur yang dapat dihitung sebagai nilai riil (Kpk.go.id, 20/5/2024).


Gelombang Meluap


Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat peningkatan kasus korupsi sepanjang tahun 2022, menyebar di hampir semua sektor pemerintahan, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif (Cnbcindonesia, 24/3/2023). Bahkan, ICW mengungkapkan tren penindakan kasus korupsi di BUMN dari 2016 hingga 2021, dengan 119 kasus dan 340 tersangka, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 47,9 triliun.


Kasus korupsi juga merambah sektor pendidikan, dengan 240 kasus tercatat antara Januari 2016 hingga September 2021 (Antikorupsi.org, 19/11/2021).


Dibalik Tirai


Dari pelaku korupsi, data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 344 kasus melibatkan anggota DPR dan DPRD, ketiga terbanyak setelah sektor swasta dan pejabat eselon I-IV (Kpk.go.id, 8/10/2023). Bahkan, kepala daerah juga terjerat, dengan jumlah tersangka walikota/bupati naik dari 10 orang pada tahun sebelumnya menjadi 19 pada tahun 2021 (Katadata co.id, 15/8/2022).


Bahkan kepala desa dan aparatnya turut terlibat, dengan kasus korupsi di tingkat desa melonjak drastis dari 17 kasus pada 2016 menjadi 155 kasus pada 2022 (Kpk.go.id, 21/8/2023). Bahkan, aparatur penegak hukum sendiri tidak luput dari keterlibatan korupsi, dengan 34 koruptor merupakan aparat penegak hukum dan 78 pegawai KPK terlibat dalam kasus pungli (Katadata.co.id, 23/9/2022; BBCNewsIndonesia.com, 15/1/2024).


Penyebab Akar


Korupsi bukanlah sekadar tindakan, tetapi juga akibat ideologi yang dianut, di mana nilai-nilai kapitalisme dan sekuler berkembang subur. Namun, ada faktor lain yang turut menyuburkan, termasuk lemahnya karakter individu, budaya suap, dan penegakan hukum yang lemah.


Perlawanan Terang


Dalam perspektif syariah Islam, korupsi adalah pengkhianatan dan penggelapan amanah. Untuk membasmi korupsi, penerapan syariah Islam menjadi jalan satu-satunya yang efektif. Langkah preventif mencakup rekrutmen aparat negara yang amanah dan berintegritas, pembinaan SDM, pemberian gaji yang layak, larangan menerima suap, penghitungan kekayaan, dan pengawasan dari masyarakat dan negara.


Langkah kuratif melibatkan penerapan sanksi hukum yang tegas dan adil, sesuai dengan prinsip ta'zir dalam Islam.


Menjemput Keharuman


Pemberantasan korupsi bukan sekadar tugas, tetapi panggilan moral. Dalam sistem Islam, korupsi tidak akan memiliki tempat. Oleh karena itu, mewujudkan penerapan syariah Islam secara menyeluruh adalah langkah penting menuju keadilan dan kemakmuran yang hakiki.


Hikmah:


Rasulullah saw. bersabda: "Tidak mungkin kekufuran dan keimanan bersama-sama dalam hati seseorang, tidak mungkin kejujuran dan kebohongan bersama-sama, dan tidak mungkin amanah dan pengkhianatan bersama-sama." (HR Ahmad).


Buletin Kaffah, Edisi 342 (1 Dzulqa'dah 1445 H/10 Mei 2024 M).


×
Berita Terbaru Update