Plakat SD |
Dampak pada Proses Pembelajaran
Sejak Kamis dan Jumat, kegiatan belajar mengajar di SD Pajjaiang terganggu. Banyak murid tidak dapat mengikuti kegiatan sekolah akibat penyegelan tersebut. Hal ini mengundang keprihatinan dari masyarakat setempat yang menyaksikan langsung dampak negatif pada anak-anak sekolah.
Klarifikasi Ahli Waris
Firman, salah satu ahli waris yang ditemui oleh wartawan di lokasi, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Makassar atau Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk tetap melakukan aktivitas di lahan tersebut. "Kami hanya meminta hak kami sesuai putusan Mahkamah Agung RI," ujar Firman.
Pernyataan Kuasa Hukum Ahli Waris
Kuasa hukum ahli waris, H Munir Mangkana SH, dalam pernyataannya kepada media pada Jumat, 19 Juli 2024, mengharapkan Pemerintah Kota Makassar mematuhi keputusan Mahkamah Agung nomor 1021 K/pdt/2020 tanggal 3 Juni 2020. "Kami menginginkan pemerintah untuk tidak menggunakan upaya peninjauan kembali (PK) sebagai alasan untuk menunda pembayaran sesuai amar putusan," jelas Munir.
Upaya Hukum dan Peninjauan Kembali
Dalam ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 (UUMA), disebutkan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa upaya PK tidak akan menunda pelaksanaan putusan kasasi.
Langkah Selanjutnya
Pihak kuasa ahli waris telah mendaftarkan eksekusi putusan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Makassar. Mereka berharap agar proses eksekusi pembayaran dapat segera dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Harapan Penyelesaian
Kasus sengketa lahan SD Pajjaiang ini tidak hanya berdampak pada proses pendidikan tetapi juga menyoroti pentingnya kepastian hukum. Masyarakat dan pihak-pihak terkait berharap agar Pemerintah Kota Makassar segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini demi kepentingan bersama.
---@desta