-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Krisis Kesaksian Basra: Sidang Memanas dan Upaya Kuasa Hukum Irnawati Menguak Kebenaran

Thursday, August 22, 2024 | August 22, 2024 WIB Last Updated 2024-08-22T03:36:28Z

 

Alfiansyah Farid Mamma, SH,.

Makassar, Sulawesi Selatan, 22 Agustus 2024 - Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu, 21 Agustus 2024, menghadapi ketegangan yang semakin meningkat. Bertempat di Jl. R.A Kartini No.18/23, sidang ini menghadirkan dua saksi penting: Ari dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Basra, sopir almarhum Haji Haruna. Kedua saksi dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan yang mengguncang suasana persidangan.


Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Wisaksono, bersama Hakim Anggota Tomotius Djemey dan Abdul Rahman Karim. Tim kuasa hukum Irnawati, yang terdiri dari Alfiansyah Farid Mamma, SH, Eko Bayu Setiawan, SH, dan Farid Mamma, SH., M.H., mengawasi jalannya persidangan dengan penuh kewaspadaan.


Basra, sopir pribadi almarhum Haji Haruna, menjadi pusat perhatian ketika diminta untuk mengonfirmasi apakah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya adalah hasil pengakuan pribadinya atau hasil rekayasa penyidik. Alfiansyah Farid Mamma, SH, yang mengajukan pertanyaan ini, melihat Basra tampak kebingungan dan terdiam. Momen ini menambah ketegangan di ruang sidang dan memicu spekulasi mengenai validitas keterangan yang diberikan Basra.


Farid Mamma, SH,. M.H,.


Jaksa penuntut umum, Jauhari, membacakan BAP yang telah ditandatangani oleh Basra. Namun, ketika diminta untuk mengonfirmasi kebenaran pernyataannya, Basra hanya menjawab singkat, "Saya cuma disuruh tanda tangan." Jawaban ini semakin menambah keraguan atas keterangan Basra dan memicu pertanyaan lebih lanjut di kalangan pengunjung sidang.


Sementara itu, kesaksian Ari dari BPN berlangsung lancar tanpa adanya kendala berarti. Kesaksian Ari memberikan informasi yang jelas dan tidak menimbulkan keraguan tambahan, membantu memperjelas beberapa aspek dari kasus ini.

Bayu & Ian


Tim kuasa hukum Irnawati tampak sangat aktif selama persidangan, berusaha memastikan bahwa setiap detail diperhatikan dan argumen dipertimbangkan secara adil. Mereka berfokus pada upaya mengungkap kebenaran di balik kasus yang melibatkan almarhum Haji Haruna.


Sidang ini merupakan bagian penting dari proses pengungkapan kebenaran dalam kasus yang penuh intrik ini. Publik kini menantikan kelanjutan persidangan untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas.


Selain itu, pada tanggal 16 Agustus 2024, sidang di Pengadilan Negeri Makassar memicu perdebatan sengit terkait kasus ini. Kasus perdata yang telah dilimpahkan ke ranah pidana ini melibatkan Irnawati A.S dan pihak pelapor yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Haji Haruna. Sidang pada 14 Agustus 2024 diwarnai argumen panas dari kuasa hukum Irnawati, Alfiansyah Farid Mamma, SH, yang menolak klaim kepemilikan tanah oleh pihak pelapor. Ia menyatakan, "Bukti yang mereka ajukan tak lebih dari serpihan kertas tanpa dasar kuat!"


Alfiansyah Farid Mamma menyoroti sertifikat tanah yang diklaim pihak pelapor masih atas nama Almarhum Warneng Dg Mangella. Kekurangan bukti kuat, termasuk terkait kwitansi pelunasan utang tahun 1988, semakin memperkeruh suasana. "Dimana bukti bahwa uang sebesar 5 juta rupiah itu benar-benar berpindah tangan?" tegasnya, menuntut kejelasan.


Sidang ini, yang seharusnya menjadi ajang pengungkapan fakta, malah berbelok menjadi arena penuh kecurigaan dan intrik. Hakim serius mempertanyakan apakah pihak pelapor pernah mengajukan gugatan perdata sebelumnya untuk mengukuhkan kepemilikan sah atas tanah tersebut.


@mds

×
Berita Terbaru Update