-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Skandal Besar! DPP LEMKIRA Ungkap Skema Fee Gelap 40% yang Mengancam Masa Depan Pendidikan

Wednesday, August 21, 2024 | August 21, 2024 WIB Last Updated 2024-09-18T17:22:02Z

 

Ketua DPP LEMKIRA

Makassar, Sulawesi Selatan, 21 Agustus 2024 – Dunia pendidikan Indonesia terguncang oleh pengungkapan skandal korupsi yang melibatkan ribuan kepala sekolah di seluruh negeri. Di balik upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tersembunyi praktik busuk yang telah merongrong fondasi moralitas institusi pendidikan kita. Skema korupsi yang baru-baru ini diungkap oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Keadilan Rakyat (DPP LEMKIRA) menyoroti adanya fee gelap sebesar 40% dalam pengadaan buku sekolah, praktik yang tidak hanya mencederai integritas pendidikan, tetapi juga menodai masa depan generasi muda.


Dalam temuannya, DPP LEMKIRA mengungkap bahwa para kepala sekolah menerima kickback dari penerbit buku, sebuah tindakan yang bertentangan dengan amanat penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana yang semestinya digunakan untuk mendukung pengembangan pendidikan, justru dijadikan ladang korupsi oleh oknum-oknum yang tak bermoral. Dengan skema ini, dari setiap anggaran belanja buku sebesar Rp100 juta per semester, kepala sekolah bisa meraup keuntungan sebesar Rp40 juta. Jumlah yang sangat fantastis, mengingat ini adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan.


Ketua DPP LEMKIRA (Lembaga Monitor Kinerja Aparatur Negara), Rizal Noma, mengungkapkan bahwa modus operandi korupsi ini bermula dari penyusunan Rencana Anggaran Kerja Sekolah (RAKS) yang diajukan oleh kepala sekolah sebelum Dana BOS dimasukkan. "Setiap anggaran sebelum Dana BOS dimasukkan, kepala sekolah terkait memasukkan RAKS yang merujuk pada jumlah siswa dalam sekolah, mencapai 100 sampai 200 juta tergantung dari jumlah siswa di masing-masing sekolah. Adapun modus operandi dilakukan penerbit dengan melakukan iming-iming persenan bahkan penerbit menawarkan service plus-plus dari penerbit," tuturnya.


Lebih lanjut, Rizal Noma menyebutkan bahwa beberapa penerbit buku yang terlibat dalam praktik korupsi ini di Sulawesi Selatan adalah Erlangga, Grafindo, dan PT. Bumi Aksara. Penerbit-penerbit ini, bersama dengan oknum kepala sekolah, terlibat dalam skema fee gelap yang merugikan anggaran pendidikan.

Rizal Noma


Praktik ini, sayangnya, bukanlah fenomena baru. Seiring berjalannya waktu, praktik korupsi ini telah tumbuh subur dan meluas ke hampir seluruh pelosok negeri, membentuk jaringan korupsi yang masif, terstruktur, dan sistematis. Tak hanya melibatkan para kepala sekolah, dugaan kuat juga menyebutkan adanya keterlibatan pihak-pihak di tingkat yang lebih tinggi, memperlihatkan betapa mendalamnya akar korupsi dalam sistem pendidikan kita.


Dalam situasi ini, pendidikan yang semestinya menjadi pondasi utama bagi masa depan bangsa, kini terancam runtuh oleh praktik-praktik korupsi yang menggerogoti dari dalam. Jika skandal ini tidak segera diatasi dengan tindakan tegas dan nyata, masa depan pendidikan Indonesia bisa berada di ujung tanduk, menjadi saksi bisu dari kehancuran moralitas yang mengancam negeri ini.


DPP LEMKIRA dengan hormat meminta agar aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan pihak kepolisian, segera mengusut tuntas kasus ini. "Ini adalah pintu masuk bagi aparat penegak hukum, baik kepolisian dan kejaksaan, untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi," kata Rizal Noma. Pihak-pihak yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya sebagai bentuk penegakan keadilan yang sesungguhnya. Ini adalah ujian besar bagi sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia, serta bagi seluruh masyarakat yang masih peduli akan masa depan bangsa.


Penulis: Rizal Noma (LEMKIRA)  

Editor: @mds

×
Berita Terbaru Update