-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Advokat Dilecehkan : Tindakan Brutal Oknum Polisi Makassar Gegerkan Publik!

Monday, September 2, 2024 | September 02, 2024 WIB Last Updated 2024-09-02T01:12:56Z

 

Farid Mamma, S.H., M.H,

Makassar, 2 September 2024 - Dalam sebuah insiden yang mencederai prinsip keadilan, tindakan represif dan penghalang-halangan terhadap advokat terjadi ketika sekelompok pengacara berupaya memberikan pendampingan hukum kepada Muh. Farhan Salahuddin, seorang warga Makassar yang diamankan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar.


Peristiwa ini bermula pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, ketika Muh. Farhan Salahuddin diamankan di depan Warkop Arrahman yang terletak di Jalan Buruh, Kota Makassar. Keluarga Farhan yang khawatir atas nasibnya segera berkoordinasi dengan tim advokat untuk memberikan bantuan hukum.


Sekitar pukul 23.40 WITA, para advokat bersama keluarga Muh. Farhan menuju Polrestabes Makassar dengan tujuan untuk bertemu dengan Farhan dan memberikan pendampingan hukum. Namun, harapan mereka sirna ketika mereka mendapati bahwa Farhan tidak berada di Polrestabes Makassar. Berdasarkan informasi yang diterima, Farhan diduga berada di Posko Jatanras di Rappocini, Makassar.


Tanpa membuang waktu, tim advokat segera menuju Posko Jatanras Polrestabes Makassar. Setibanya di sana, mereka disambut oleh seorang petugas yang mempertanyakan maksud kedatangan mereka. Awalnya, petugas tersebut menunjukkan sikap yang tidak mendukung, dengan membatasi akses bagi pendamping hukum untuk memberikan surat kuasa dan melakukan pendampingan.


Tak lama kemudian, beberapa petugas kepolisian keluar dari salah satu ruangan dan secara tegas menghalangi tim advokat untuk masuk dan menemui Farhan. Keadaan semakin memanas ketika para advokat mengalami tindakan represif; mereka diusir dengan kasar, bahkan ada yang ditendang, dicekik, dan diludahi oleh petugas.


Setelah melalui insiden yang penuh ketegangan ini, akhirnya Tim Jatanras membawa Farhan ke Polrestabes Makassar di Jalan Ahmad Yani. Namun, setibanya di sana, tindakan penghalang-halangan dan represif oleh pihak kepolisian kembali terjadi, meninggalkan luka batin yang dalam bagi para advokat yang hanya ingin menegakkan keadilan.


Peristiwa ini bukan hanya mencederai profesi advokat, tetapi juga mengoyak rasa keadilan di negeri ini. Tindakan represif dan penghalang-halangan terhadap upaya pendampingan hukum harus menjadi perhatian serius pihak berwenang agar tidak terulang kembali di masa mendatang.


Advokat yang mengalami tindakan kekerasan, salah satunya adalah MUSTABSYIR, S.H., anggota aktif yang tergabung dalam PERADI, menjadi korban penghalang-halangan dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Jatanras. Tindakan kongkrit dalam merespons kekerasan tersebut, Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Makassar telah menerima kuasa untuk menindaklanjuti perbuatan tidak manusiawi ini.


MUSTABSYIR, S.H.,(Dilingkari)


Surat Kuasa

Nomor: 34/SK/PBH-MKS/VIII/2024


Yang bertandatangan di bawah ini:

- MUSTABSYIR, S.H., Warga negara Indonesia, NIK 7311020904950002, laki-laki, tempat tanggal lahir Lipukasi, 9 April 1995, Agama Islam, Pekerjaan Pengacara, Alamat Kelurahan Lipukasi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan.

- AHMAD ZULFIKAR, Warga negara Indonesia, NIK 7306011207960001, laki-laki, tempat tanggal lahir Gowa, 12 Juli 1996, Pekerjaan Advokat, Alamat Kelurahan Bontolangkasa, Kecamatan Bonto Nompo, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

- OGRI OKTOVIAN PANGGALA, Warga Negara Indonesia, NIK 7371111310930009, Laki-laki, tempat tangal lahir Ujung Pandang, 13 Oktober 1993, Agama Kristen, Pekerjaan Advokat, Alamat BTN Pepabri Blok C7 No 13, Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya, Provinsi Sulawesi Selatan.


Untuk selanjutnya disebut sebagai, “PARA PEMBERI KUASA” memberikan kuasa kepada:


1. DR. TADJUDDIN RACHMAN, S.H., M.H.

2. H. HASMAN USMAN, S.H., M.H.

3. ABD. GAFFUR I, S.H.

4. TRI ARIADI RAHMAT, S.H., M.H.

5. JUSRIANTO, S.H.

6. ST. FATIMAH, S.H.

7. MUH. WAHYUDIN ANUGRAH, S.H.

8. ANDI VICKRY JUNIAWAN, S.H.

9. AHMAD SYAHIRUL ALIM, S.H.

10. DICKY PRAYOGO, S.H., M.H.

11. MUH. RACHDIAN RAKAZIWI, S.H., M.H.

12. MUH. NURICHSAN, S.H.

13. AWALUDDIN, S.H.

14. MUHAMMAD TAJ FAIZ H., S.H.

15. MUH. FIQRAM DWI FACHRIZA, S.H.

16. JEFRIANTO, S.H.

17. MUH. ANUGRAH MANSUR, S.H.

18. AHMAD, S.H., M.H.

19. MUH. SALEH, S.H.

20. SALIM, S.H.

21. MAEMANAH, S.H., M.H.

22. RIDWAN, S.H.

23. FRITZ FRIEDRICH B, S.H.

24. JUMADI, T.M, S.H.

25. ANDI ARYA BATARA, S.H.

26. FEBRI RAMADHANI, S.H.

27. MUH FAUZI ASHARY, S.H., M.H.

28. ASHARI, M, S.H.

29. YUSMIWATI, S.H.

30. PONTIANUS APA R.K, S.H., M.H.

31. ALIFAL HIDAYAT, S.H.

32. AGUS RIANTO, S.H.

33. EKO BAYU SETIAWAN, S.H.

34. MUH. RICKY RAMADHAN, S.H.


Kesemuanya adalah Advokat/Penasihat Hukum dan Advokat Magang dari kantor hukum “Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Makassar” yang beralamat di Jalan Dr. Sam Ratulangi No.85b, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk selanjutnya disebut sebagai “PARA PENERIMA KUASA.”


K H U S U S

Bertindak selaku Penasihat Hukum untuk mendampingi, membela, serta mewakili kepentingan hukum/hak “PARA PEMBERI KUASA” selaku Pelapor dalam Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.


Demikianlah Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya agar dijalankan sesuai dengan amanah kuasa tersebut di atas.


Makassar, 31 Agustus 2024  

PENERIMA KUASA

DR. TADJUDDIN RACHMAN, S.H., M.H.  

PEMBERI KUASA

MUSTABSYIR, S.H.  

AHMAD ZULFIKAR  

OGRI OKTOVIAN PANGGALA


Farid Mamma, S.H., M.H., 


Farid Mamma, S.H., M.H., seorang anggota PERADI sekaligus advokat senior yang aktif membela masyarakat kecil di Kota Makassar, dengan tegas menyatakan, "Apa yang terjadi saat itu bukan sekadar tindakan yang mencederai profesi advokat, tetapi juga sebuah serangan terhadap supremasi hukum di negara ini. Saya sangat mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap rekan-rekan advokat. Ini adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan harus segera ditindaklanjuti dengan serius."


Lebih lanjut, Farid Mamma menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap oknum Jatanras yang terlibat dalam insiden ini harus menjadi prioritas. "Kami menuntut agar oknum-oknum yang bertindak represif segera diproses hukum oleh Propam. Tindakan mereka tidak hanya merugikan profesi advokat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penegakan hukum yang adil harus dimulai dari dalam institusi itu sendiri, dan Propam harus memastikan bahwa para pelaku ini menerima sanksi yang setimpal dengan tindakan mereka."


Ia menambahkan, "Profesi advokat adalah garda terdepan dalam menjaga dan menegakkan keadilan. Penghalangan terhadap advokat dalam menjalankan tugasnya adalah penghalangan terhadap keadilan itu sendiri. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami dan menuntut keadilan atas tindakan represif yang terjadi. Ini adalah peringatan bagi semua pihak bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini."



@mds

×
Berita Terbaru Update