St. Arwati Bersama Suami |
Makassar, 16 September 2024 – Telah diterbitkan sebuah Surat Kuasa oleh St. Arwati, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Bantaeng, Sulawesi Selatan pada tanggal 12 September 2024. Surat kuasa ini memberikan mandat kepada dua advokat dari Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners untuk mendampingi dan mewakilinya dalam upaya hukum terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dan tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan St. Arwati sebagai pelapor.
Dalam surat kuasa yang ditandatangani di Makassar pada 12 September 2024 tersebut, St. Arwati, yang kini berusia 62 tahun, memberikan kuasa khusus kepada Farid Mamma, S.H., M.H. dan Alfiansyah Farid, S.H., para advokat dari firma hukum yang berkantor di Jalan Baji Pangasseng No. 32, Kecamatan Mamajang, Makassar. Kuasa tersebut mencakup wewenang untuk mengajukan laporan dan keberatan kepada Polda Sulawesi Selatan, menghadapi badan peradilan, serta menghadap ke berbagai instansi pemerintah dan swasta.
Surat kuasa ini menggarisbawahi dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU ITE terkait perlindungan data pribadi, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait tindak pidana pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian. Para penerima kuasa juga diberi hak untuk melakukan segala tindakan hukum lain yang diperlukan guna melindungi kepentingan St. Arwati, termasuk hak untuk memberikan kuasa kepada pihak lain (substitusi) serta hak untuk menahan segala dokumen atau bukti terkait (retensi).
Kasus ini mencerminkan semakin meningkatnya perhatian masyarakat terhadap perlindungan data pribadi di era digital, serta penegakan hukum terhadap pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan melalui media daring.
St. Arwati berharap dengan adanya pendampingan hukum dari tim advokat tersebut, kasus yang ia laporkan dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan mendapatkan keadilan yang layak.
Tanggapan Farid Mamma, S.H., M.H.:
Sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh St. Arwati, Farid Mamma, S.H., M.H. memberikan tanggapan terkait kasus yang dilaporkan oleh kliennya. Dalam pernyataannya, Farid menegaskan bahwa pihaknya siap untuk memberikan pendampingan hukum secara penuh dan komprehensif terhadap St. Arwati dalam menghadapi dugaan tindak pidana terkait pelanggaran perlindungan data pribadi, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.
Farid Mamma, SH., M.H & MUSTAKIN Ds |
"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas ini dengan profesionalisme dan integritas tinggi. Kasus ini menyangkut perlindungan hak-hak pribadi seseorang yang sudah jelas diatur oleh undang-undang, terutama di era digital seperti saat ini, di mana data pribadi dan reputasi dapat dengan mudah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkap Farid.
Farid juga menekankan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Polda Sulawesi Selatan dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dugaan pelanggaran yang dihadapi oleh klien kami mencakup beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mencerminkan betapa seriusnya masalah ini. Kami akan mengajukan laporan resmi dan berkoordinasi dengan pihak berwenang guna menindaklanjuti setiap perkembangan kasus ini," tambahnya.
Selain itu, Farid juga berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan tidak menyebarkan informasi yang bisa merugikan orang lain secara hukum.
“Kami optimistis dengan bukti-bukti yang ada, St. Arwati akan mendapatkan keadilan yang layak. Kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk jika harus menempuh jalur hukum yang lebih tinggi," tutupnya.
@mds