Satpolairud Polres Bone |
Bone, Sulawesi Selatan, 23 September 2024 – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bone berhasil menggagalkan penyelundupan 356 jerigen solar bersubsidi ilegal di perairan Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Rabu (18/9/2024) dini hari. Keberhasilan ini diapresiasi oleh berbagai kalangan, namun pegiat anti-korupsi menegaskan bahwa langkah tersebut harus dilanjutkan dengan penyidikan lebih mendalam untuk menjerat pemodal yang diduga berada di balik jaringan penyelundupan ini.
Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, SH, MH, memberikan pujian atas kinerja Satpolairud, namun ia mengingatkan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. "Apresiasi setinggi-tingginya untuk Satpolairud Polres Bone, namun pengungkapan ini harus menyasar para pemodal yang berperan sebagai otak di balik penyelundupan solar bersubsidi ini," tegas Farid saat diwawancarai, Senin (23/09/2024).
Farid meyakini, kasus penyelundupan BBM bersubsidi yang terus berulang ini bukan sekadar kejahatan individu, melainkan bagian dari sindikat yang melibatkan oknum-oknum tertentu. “Ini bukan kejahatan sporadis. Ada indikasi keterlibatan pihak-pihak berpengaruh yang melindungi aktivitas ilegal ini. Oleh karena itu, penyelidikan mendalam diperlukan agar seluruh jaringan, terutama pemodal, dapat diungkap dan dihukum,” lanjutnya.
Kritik Terhadap Penegakan Hukum yang Terhenti pada Pelaku Kecil
Pernyataan Farid mencerminkan kritik terhadap tren penegakan hukum yang seringkali hanya menjerat pelaku di tingkat bawah, sementara aktor-aktor utama—terutama pemodal dan oknum yang memberikan perlindungan—luput dari proses hukum. Farid menyerukan agar penegak hukum, dalam hal ini Polres Bone, tidak hanya fokus pada empat tersangka yang telah diamankan, tetapi juga mengejar pihak-pihak yang mengendalikan operasi ini.
"Dalam kasus penyelundupan skala besar seperti ini, para pelaku di lapangan hanyalah pion. Akar masalahnya ada pada mereka yang membiayai dan memfasilitasi penyelundupan ini. Jika kita hanya menangkap para ABK dan nakhoda, penyelundupan seperti ini akan terus terjadi," jelas Farid.
Farid juga menekankan bahwa kasus ini harus ditangani dengan serius karena dampaknya sangat luas bagi masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk kegiatan sehari-hari. “Solar bersubsidi adalah hak rakyat kecil. Penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi, apalagi secara ilegal, merupakan pengkhianatan terhadap rakyat dan negara,” ujar Farid dengan nada tegas.
Kasus yang Berulang: Sindikat yang Sulit Dijerat?
Pengungkapan penyelundupan BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan bukanlah yang pertama kali terjadi. Berulangnya kasus serupa menunjukkan bahwa ada masalah serius dalam penanganan hukum terhadap penyelundupan solar ilegal. Keberhasilan Satpolairud Polres Bone dalam menggagalkan penyelundupan kali ini disambut baik, namun publik menuntut agar penyelidikan tidak berhenti di situ.
“Kasus seperti ini berulang kali terjadi, bukan hanya di Sulawesi Selatan, tapi di berbagai wilayah di Indonesia. Ada kesan bahwa penegakan hukum berhenti di pelaku lapangan, sedangkan aktor intelektualnya tak tersentuh. Kita tidak bisa hanya menangkap nakhoda dan ABK, harus ada langkah tegas untuk menyeret pemodalnya ke meja hijau,” tambah Farid.
Kronologi Penangkapan: Langkah Awal yang Perlu Didalami
Pada Rabu (18/09/2024) sekitar pukul 01.30 WITA, Satpolairud Polres Bone yang dipimpin oleh Aiptu Supriadi bersama dua anggotanya, Aipda Jamil dan Bripka Muh. Jamil, mengamankan kapal tanpa nama yang memuat 356 jerigen solar bersubsidi di perairan Sungai Desa Massangkae. Kapal tersebut dinakhodai oleh Arfin bin Dahlan, warga Desa Massangkae, Bone. Selain Arfin, tiga orang anak buah kapal (ABK) juga ditangkap.
Kasat Polairud Polres Bone, AKP Bunga Salu, S.Sos, mengungkapkan bahwa solar bersubsidi tersebut diduga akan diselundupkan ke Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. “Kami telah mengamankan kapal, nakhoda, ABK, dan barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Bunga Salu.
Namun, proses ini barulah awal dari rangkaian penyelidikan yang diharapkan bisa membongkar sindikat di balik penyelundupan BBM bersubsidi. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi dan berjanji akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat.
Harapan Publik: Usut Tuntas, Jangan Setengah Hati
Publik berharap, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada level bawah. Penyidik harus serius mengusut pihak-pihak yang lebih besar, terutama pemodal yang selama ini berada di balik operasi penyelundupan BBM bersubsidi. Hanya dengan menangkap pemodal dan aktor intelektual, penyelundupan ini bisa dihentikan secara tuntas.
“Masyarakat menunggu bukti nyata dari Polres Bone. Jangan sampai kasus ini berakhir dengan hukuman bagi pelaku kecil, sementara otak di baliknya tetap bebas. Ini adalah ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tutup Farid.
@mds