-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kisah Tragis di Lorong Santaria: Meleraikan Keributan, Udin Malah Ditahan, Pelaku Berkeliaran Bebas

Saturday, September 7, 2024 | September 07, 2024 WIB Last Updated 2024-09-06T17:50:13Z
Ayu (Nama Sapaan) & Tim Kuasa Hukum 

Makassar, 7 September 2024 – Sebuah perayaan ulang tahun yang seharusnya menjadi momen bahagia berubah menjadi mimpi buruk di Kota Makassar. Insiden pengeroyokan brutal yang terjadi pada acara ulang tahun Bapak Sammy Resal ke-53 berujung pada penangkapan yang mengejutkan! Udin, seorang pria yang berniat melerai pertikaian, malah ditahan oleh pihak kepolisian. Ironisnya, para pelaku pengeroyokan, AN dan PT, dibiarkan bebas tanpa tindakan hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Agustus 2024, tepat pukul 01:10 WITA di Lorong Santaria, Kelurahan Bara-Barayya, Kecamatan Makassar. Awalnya, suasana di acara ulang tahun berlangsung hangat dan penuh keceriaan. Namun, suasana tersebut berubah drastis ketika AN, mantan istri Udin, bersama keponakannya PT, tiba-tiba menyerang seorang tamu bernama Sumaryati (26), yang akrab disapa Ayu.

Menurut saksi mata, Riska Wati Prastika, Ayu yang sedang duduk di kursi mendadak ditarik rambutnya oleh AN hingga jatuh terbalik. Tidak cukup sampai di situ, PT mengambil batu besar dan melemparkannya ke arah Ayu, menghantam kakinya. “Jika tidak segera ditolong, nyawa Ayu bisa saja terancam,” ungkap Riska.

Riska Wati Prastika Dan Suaminya 

Namun, hal yang paling mencengangkan terjadi saat polisi tiba di lokasi setengah jam kemudian. Bukannya menangkap pelaku utama, AN dan PT, mereka malah membawa Udin ke kantor polisi. Udin, yang saat itu hanya berusaha melerai keributan, langsung ditahan tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Keputusan polisi tersebut memicu kebingungan dan kemarahan di kalangan saksi serta keluarga korban.

Hadi, pengacara yang membela Ayu, mengecam keras tindakan aparat yang dianggap tidak adil. “Ini benar-benar tidak masuk akal! Udin hanya melerai, sementara pelaku yang jelas-jelas melakukan pengeroyokan dibiarkan bebas. Kami sudah menyerahkan surat visum untuk Ayu, tapi hingga saat ini, belum ada pemanggilan terhadap pelaku pengeroyokan. Ini jelas-jelas tindakan diskriminatif,” tegas Hadi.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas penegakan hukum di Makassar. Bagaimana mungkin seorang yang hanya berniat menghentikan kekerasan menjadi tersangka, sedangkan pelaku pengeroyokan tetap bebas berkeliaran?

“Apakah ini yang disebut presisi dalam penegakan hukum yang sering didengungkan oleh Kapolri?” lanjut Hadi dengan nada kecewa. “Kenapa Udin harus menanggung akibat dari niat baiknya? Kami mendesak agar keadilan untuk Udin dan Ayu segera ditegakkan!”

Masyarakat dan para aktivis hak asasi manusia turut bereaksi keras terhadap insiden ini. Mereka melihat adanya kejanggalan serius dalam proses hukum yang sedang berjalan. Banyak pihak yang mempertanyakan kenapa AN dan PT belum ditahan, sementara bukti pengeroyokan sangat jelas di depan mata.

Riska, yang menjadi saksi kunci di lokasi, menegaskan bahwa Udin tidak melakukan pemukulan sama sekali. “Saya melihat langsung AN dan PT melakukan pengeroyokan. Ayu hanya meminta tolong, sementara Udin hanya berusaha melerai,” ungkap Riska kepada media.

Kini, masyarakat Makassar mempertanyakan, apakah ini akan menjadi kasus ketidakadilan terbaru, di mana korban malah menjadi tersangka? Udin kini mendekam di balik jeruji besi, sementara pelaku pengeroyokan masih bebas berkeliaran. Kejadian ini menjadi sorotan tajam publik yang menuntut adanya keadilan yang sesungguhnya.

Sampai kapan hukum akan terus buta terhadap kebenaran dan keadilan?

@mds


×
Berita Terbaru Update