Rais Al jihad & Farid Mamma, SH., M.H |
Bantaeng, Sulawesi Selatan 22 September 2024 – Dugaan pelanggaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Pantai Marina, Kabupaten Bantaeng, mendapatkan sorotan tajam dari publik. Tuduhan ini terkait penggunaan jerigen untuk pengisian BBM bersubsidi, yang dilaporkan terjadi di SPBU tersebut. Meskipun pihak SPBU telah memberikan klarifikasi, sejumlah pihak tetap mendesak investigasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Kronologi Kejadian: Bukti Foto dan Video
Peristiwa ini terjadi pada 15 September 2024, ketika sejumlah konsumen terlihat mengisi BBM bersubsidi menggunakan jerigen di SPBU Pantai Marina. Bukti berupa foto dan video yang diambil di lokasi memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.
Wahab, pengawas SPBU Pantai Marina, melalui pesan tertulis yang diterima pada 18 September 2024, menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi karena keterbatasan jumlah karyawan. “Pada hari kejadian, antrean panjang dan kekurangan tenaga kerja menyebabkan pengawasan kurang optimal. Kami mengakui ada penggunaan jerigen, namun hal itu bukan kebijakan resmi SPBU. Langkah perbaikan telah kami lakukan dengan memperketat pengawasan,” jelasnya.
Aturan Distribusi: Peraturan BPH Migas dan Pengecualian untuk Nelayan
Dalam klarifikasinya pada 19 September 2024, Wahab menegaskan bahwa pihaknya mematuhi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, yang memperbolehkan penggunaan jerigen oleh nelayan dengan pengawasan ketat. “Nelayan dapat membeli BBM bersubsidi dengan jerigen, namun harus melalui proses verifikasi dokumen yang ketat,” katanya.
SPBU Pantai Marina, Kec. Pa’jukukang, Desa Baruga, Kab. Bantaeng, berjanji akan memperbaiki sistem verifikasi konsumen untuk mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.
Kritik Pengamat: Pengawasan Lemah
Rais Al Jihad, pengamat kebijakan dari Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP), menilai bahwa meskipun aturan memperbolehkan penggunaan jerigen oleh nelayan, pengawasan di lapangan masih sangat lemah. “Jika tidak diawasi dengan ketat, kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rais menambahkan, “Kami mendukung jerigen digunakan oleh nelayan, namun kami khawatir kebijakan ini disalahgunakan oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi.” Sebagai aktivis yang memimpin Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda, Rais menekankan pentingnya transparansi dalam distribusi BBM bersubsidi.
Langkah Hukum: Investigasi APH
Farid Mamma, SH., M.H., praktisi hukum di Sulawesi Selatan, meminta kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan jika ada indikasi pelanggaran. “Aparat penegak hukum harus melakukan investigasi mendalam. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi hukum harus dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Farid juga mengingatkan bahwa aturan distribusi BBM bersubsidi jelas mengatur penggunaan jerigen oleh nelayan, tetapi harus dilengkapi dokumen resmi. “Jika aturan ini dilanggar, SPBU bersangkutan harus bertanggung jawab,” lanjutnya.
Data Distribusi: Kuota BBM Bersubsidi di Bantaeng
Berdasarkan data dari Pertamina, Kabupaten Bantaeng mendapatkan kuota BBM bersubsidi sebesar 5.000 kiloliter per bulan. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 persen dialokasikan untuk nelayan.
Namun, penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen bukan hal baru di wilayah ini. Dalam dua tahun terakhir, setidaknya ada tiga kasus serupa yang masih dalam penyelidikan. Salah satu kasus terbesar terjadi pada 2022, ketika lebih dari 1.000 liter BBM bersubsidi disalurkan secara ilegal di Bantaeng.
Harapan Masyarakat: Distribusi BBM yang Lebih Transparan
SPBU Pantai Marina berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan memperbaiki sistem verifikasi konsumen. Manajemen juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan keluhan melalui jalur resmi dan diverifikasi, investigasi oleh aparat penegak hukum saat ini masih berlangsung. Masyarakat Bantaeng berharap hasil disampaikan secara transparan dan distribusi BBM bersubsidi dapat berlangsung lebih tepat sasaran di masa mendatang.
@mds