MAKASSAR 31 September 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Ini menandai langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk memajukan olahraga di kota ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, menjelaskan bahwa keputusan untuk meningkatkan status perkara ini didasari oleh hasil ekspose yang dilakukan oleh Bidang Pidsus Kejari Makassar. "Pada hari Kamis, 26 September 2024, penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Makassar tahun anggaran 2022-2023 telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkapnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (30/9/2024).
Andi menambahkan bahwa penyidik telah menemukan indikasi yang cukup kuat mengenai perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengelolaan dana hibah ini. "Kami telah menemukan dugaan unsur PMH yang perlu ditindaklanjuti," ujarnya singkat. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada korupsi, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
Pemeriksaan Saksi Berlanjut
Kasus ini terus bergulir dengan penyidik Kejari Makassar memanggil sejumlah saksi, termasuk Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, serta beberapa pengurus lainnya. Pada Rabu (7/8/2024), Andi Alamsyah menegaskan bahwa pemeriksaan saksi masih berlangsung. "Kami masih memanggil beberapa saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyelewengan dana hibah ini," ujarnya.
Ahmad Susanto sendiri sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (25/7/2024), yang kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa (30/7/2024). Kejari Makassar memanggilnya sebagai saksi guna mendalami perannya dalam pengelolaan dana hibah, yang menjadi fokus utama penyelidikan.
Pentingnya Akuntabilitas
Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Farid Mamma, SH., M.H., menyoroti lambatnya penanganan kasus ini dan dampaknya terhadap kepercayaan publik. "Puluhan saksi sudah dipanggil, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum dalam kasus ini," kata Farid.
Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah adalah hal yang mutlak. "Jika ingin kasus ini ditangani secara menyeluruh, kita perlu melihat kelayakan usulan hibah, dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai perencanaan, serta tanggung jawab dalam penggunaannya," tambahnya.
Farid juga menggarisbawahi bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi mencerminkan tata kelola dan integritas lembaga. "Dari perspektif hukum, penting untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana publik dihadapkan pada konsekuensi hukum yang tepat."
Kepentingan Publik dan Harapan Masyarakat
Di tengah perkembangan ini, masyarakat menanti langkah konkret dari Kejari Makassar. Ada harapan agar proses penyidikan berjalan cepat dan transparan, dengan penetapan tersangka yang diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah.
Pentingnya penyelesaian kasus ini juga menyoroti isu lebih besar tentang korupsi di lingkungan pemerintah daerah, terutama dalam pengelolaan dana publik. Masyarakat berharap agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pelanggaran kecil, tetapi juga menargetkan individu-individu yang memiliki kekuasaan dan berpotensi besar untuk melakukan korupsi.
Kejari Makassar kini diharapkan untuk terus memberikan informasi perkembangan kasus kepada publik, sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat yang telah memberikan dana hibah tersebut dengan harapan untuk meningkatkan prestasi olahraga di Makassar.
@tim