Ilegal Smoke |
Makassar, 30 September 2024 – Aktivitas peredaran rokok tanpa pita cukai di beberapa wilayah Sulawesi Selatan, termasuk Kota Makassar dan kabupaten sekitarnya, semakin marak. Diduga kuat kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal, seolah-olah lepas dari pantauan otoritas pengawasan kepabeanan, terutama pihak Bea Cukai yang seharusnya berada di garis depan dalam menindak praktik ini.
Para pelaku distribusi rokok ilegal ini diduga memiliki jaringan kuat dan mendapat perlindungan dari organisasi masyarakat (ormas), serta oknum yang terlibat, sehingga kegiatan tersebut berlangsung tanpa pengawasan yang ketat. Padahal, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal sangat diperlukan untuk mencegah kerugian negara akibat hilangnya potensi pendapatan dari pajak cukai.
Modus Operasi Rokok Ilegal: Penyelundupan dan Koneksi Mafia
Rokok-rokok tanpa pita cukai yang beredar ini sebagian besar diduga diselundupkan dari wilayah Surabaya melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang tersebar di Makassar. Salah satu merek yang banyak ditemukan di pasaran adalah "68". Pelakunya diketahui bernama H. Haris alias H. Amrullah, seorang tokoh yang sering berganti identitas ketika berkomunikasi, baik melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan.
Menurut informasi yang diperoleh, H. Amrullah secara terbuka mengakui bahwa ia adalah pemilik rokok ilegal merek "68" tersebut. Bahkan, dalam komunikasi dengan media, ia sempat menantang agar berita terkait peredaran rokok miliknya dipublikasikan. Ia juga mengancam akan mengerahkan massa jika pihak Bea Cukai terlibat dalam penindakan terhadap usahanya. Diketahui pula, H. Amrullah berlindung di balik salah satu ormas besar dan kerap menggunakan atribut organisasi tersebut sebagai pelindung dari tindakan hukum.
Selain H. Amrullah, pelaku lain yang teridentifikasi adalah H. Ishak, produsen rokok merek "Oma", yang pabriknya berlokasi di Kabupaten Maros. Ironisnya, pabrik rokok ilegal tersebut terletak di dekat Polsek Moncong Loe, namun tidak mendapat tindakan yang berarti dari pihak aparat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang lemahnya penegakan hukum di sekitar wilayah tersebut.
Penegakan Hukum yang Lemah: Respons Lamban dari Bea Cukai
Kasus peredaran rokok ilegal ini telah beberapa kali dikonfirmasi ke pihak Bea Cukai Sulawesi Selatan. Namun, tindak lanjut dari pihak berwenang terkesan lamban dan kurang memadai. Meski informasi rinci mengenai pelaku, bukti foto, dan nomor HP telah disampaikan ke Bea Cukai, belum ada langkah konkret yang terlihat dari pihak berwenang.
Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Parepare, Bpk. Arif, menyatakan bahwa pihaknya telah mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata yang dilakukan untuk menangkap para pelaku, khususnya H. Haris dan H. Ishak, yang sudah lama beroperasi dalam bisnis rokok ilegal.
Komentar Ahli Hukum: Tindakan Melawan Hukum dan Sanksi Pidana
Farid Mamma, SH., seorang pakar hukum pidana dan perdata, memberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum yang akan dihadapi para pelaku.
Farid Mamma, SH., M.H |
"Tindakan peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang kepabeanan dan cukai," tegasnya. Bea Cukai, menurut Farid, memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penangkapan terhadap para pelanggar.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang terlibat dalam peredaran atau produksi rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan denda antara 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Farid juga menyarankan agar Bea Cukai bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain, seperti Satpol PP, Kepolisian, dan Kejaksaan, untuk memperkuat tim pemberantasan rokok ilegal. "Sinergi antar lembaga sangat diperlukan agar penindakan lebih efektif dan menyeluruh," tambah Farid.
Harapan Ombudsman: Penegakan Hukum yang Tegas dan Konsisten
Ombudsman Sulawesi Selatan turut memberi perhatian serius terhadap maraknya peredaran rokok ilegal ini. Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, ST, MM, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. "Bea Cukai harus melaksanakan tugasnya dengan baik dan tanpa pandang bulu. H. Ishak dan H. Amrullah/H. Haris harus segera ditangkap dan diproses hukum," ungkap Ismu.
Ismu Iskandar, ST, MM |
Ismu menambahkan bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya melanggar aturan kepabeanan, tetapi juga merugikan negara dalam jumlah besar. “Jika penegakan hukum terhadap rokok ilegal ini tidak berjalan, kerugian negara akan semakin membesar,” tambahnya.
Ombudsman akan terus memantau perkembangan kasus ini dan telah menyurati Bea Cukai serta instansi terkait lainnya agar segera menindak tegas para pelaku. "Kami akan memantau sampai mereka benar-benar ditangkap dan dijatuhi hukuman yang sesuai," tegas Ismu.
Penutup: Harapan bagi Penegakan Hukum yang Lebih Kuat
Dengan adanya keterlibatan aktif dari Ombudsman, media, serta laporan masyarakat, diharapkan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan dapat ditingkatkan. Negara harus bertindak tegas dalam melindungi pendapatan dari pajak cukai yang sah dan mengurangi kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran hukum ini.
@mds