Farid Mamma, SH., M.H |
Bantaeng, Sulawesi Selatan, Minggu, 22 September 2024, - Warkop Karau di Jl. Kestadion, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, menjadi lokasi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Resmob Polda Sulawesi Selatan. Insiden ini terjadi ketika anggota Unit 1, Subdit 4 Resmob, yang sedang berada di warkop, mencurigai adanya transaksi jual beli chip melalui handphone pemilik warkop.
Tanpa prosedur yang jelas, oknum Resmob tersebut langsung melakukan penggeledahan dan menyita handphone milik pemilik serta karyawan Warkop Karau. Menurut sumber yang tak ingin disebutkan namanya, handphone yang disita berisi chip royal senilai Rp200 juta. Tak hanya itu, oknum Resmob juga membawa kartu ATM milik pemilik warkop. Sumber tersebut menyebut, oknum Resmob bahkan meminta uang sebesar Rp40 juta per bulan jika pemilik warkop ingin kembali menjual chip dan mengembalikan handphone yang telah disita, meski chip di dalamnya sudah diambil.
"Ini aneh, Pak. Warkop Karau saja yang digeledah dan diambil handphonenya, sementara banyak tempat lain yang menjual chip tapi tidak ditindaki," ungkap sumber tersebut.
Menanggapi kejadian ini, praktisi hukum Farid Mamma, SH., M.H. menilai tindakan oknum Resmob Polda Sulsel berpotensi melanggar sejumlah undang-undang. Farid menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). “Penggeledahan tanpa surat perintah atau alasan yang sah melanggar Pasal 33 KUHAP, di mana tindakan tersebut hanya bisa dilakukan dengan izin ketua pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak," ujar Farid.
Lebih lanjut, Farid menambahkan bahwa tindakan ini juga bisa dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara. Selain itu, permintaan uang sebesar Rp40 juta dari oknum Resmob untuk mengembalikan handphone dapat dikategorikan sebagai pemerasan, yang diatur dalam Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Farid Mamma kemudian mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan untuk segera bertindak tegas terhadap oknum Resmob yang terlibat. "Propam memiliki tanggung jawab untuk menegakkan disiplin dan integritas di kalangan internal kepolisian. Jika ditemukan pelanggaran, oknum Resmob harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," tegas Farid.
Ia juga menekankan bahwa dugaan pemerasan oleh oknum Resmob adalah pelanggaran serius yang harus diselidiki lebih lanjut. "Jika benar ada permintaan uang sebagai syarat pengembalian handphone dan izin menjual chip, ini merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi," tambahnya.
Farid berharap Propam Polda Sulsel segera mengambil langkah nyata dan memberikan klarifikasi resmi atas insiden ini. Masyarakat menunggu tindakan tegas untuk memulihkan nama baik kepolisian serta memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait kasus ini.
@mds