-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Patung Ikan di Centre Point of Indonesia (CPI) Ditutup Paksa oleh PT. Gihon Abadi Jaya

Monday, September 9, 2024 | September 09, 2024 WIB Last Updated 2024-09-08T20:50:49Z

Patung ikan CPI


Makassar, 9 September 2024 – Konflik lahan di Centre Point of Indonesia (CPI) kembali memanas. Patung Ikan yang menjadi salah satu ikon kawasan tersebut ditutup paksa oleh beberapa orang yang diduga sebagai suruhan dari PT. Gihon Abadi Jaya. Penutupan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1650 K/PDT/2017 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 362 PK/PDT/2024 yang memenangkan PT. Gihon Abadi Jaya atas sengketa lahan di kawasan CPI.

Penutupan dilakukan pada 8 September 2024, ketika beberapa orang yang diperintahkan oleh PT. Gihon Abadi Jaya mendirikan bangunan semi permanen di tepi jalan yang mengarah ke Patung Ikan. Mereka juga memasang portal jalan yang menghalangi akses masuk ke area tersebut, mengakibatkan terganggunya aktivitas masyarakat yang biasa memanfaatkan kawasan CPI untuk berolahraga dan berekreasi. Lahan yang menjadi sengketa ini terdiri dari dua bidang, yaitu dengan Nomor 20837 seluas 8.287 meter persegi dan Nomor 20838 seluas 7.224 meter persegi.


Spanduk PT. Gihon ABADI Jaya

Para pengguna jalan, terutama pelari dan pengendara yang rutin melewati area tersebut, terpaksa mencari jalur alternatif akibat penutupan akses ini. Beberapa warga yang diwawancarai oleh media mengungkapkan kekecewaan mereka atas kejadian tersebut. “Saya tidak menyangka bangunan dan patung serta ruas jalan yang indah ini ternyata milik PT. Gihon Abadi Jaya sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat,” ujar salah satu warga yang rutin berolahraga di CPI.


Anak buah PT. Gihon Abadi Jaya 

Penutupan kawasan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Makassar, yang selama ini menjadikan CPI sebagai salah satu pusat rekreasi dan olahraga kota. Patung Ikan, yang selama ini menjadi daya tarik utama di kawasan tersebut, kini tak lagi dapat diakses publik akibat kisruh perebutan lahan antara PT. Gihon Abadi Jaya dan pihak lain.

Posko PT. Gihon Abadi Jaya


Kawasan CPI sendiri telah lama menjadi ikon baru kota Makassar, dengan fasilitas publik yang dinikmati oleh masyarakat luas. Namun, perselisihan hukum terkait status kepemilikan lahan mengakibatkan ketidakpastian mengenai masa depan penggunaan area tersebut. PT. Gihon Abadi Jaya, sebagai pihak yang memenangkan sengketa melalui putusan Mahkamah Agung, kini mengklaim haknya atas lahan di kawasan CPI, termasuk akses jalan menuju Patung Ikan.


Penutupan Jalan CPI

Beberapa warga menuntut agar pemerintah kota Makassar segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini, mengingat CPI adalah aset penting bagi kota dan masyarakat. Mereka mengkhawatirkan dampak penutupan ini terhadap akses publik serta penggunaan fasilitas umum yang ada di kawasan tersebut.

Tanggapan dari Pihak Berwenang Dinantikan Hingga saat ini, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak pemerintah kota Makassar terkait penutupan paksa ini. Masyarakat berharap adanya solusi yang adil dan cepat dari pihak pemerintah, agar fasilitas umum seperti CPI tetap dapat diakses oleh warga Makassar.

×
Berita Terbaru Update