Dirut Utama PT. KAM |
Makassar, 19 Agustus 2024 – Insiden yang melibatkan penggelapan aset di PT. KARYA ATMA MANUNGGAL terus bergulir. Astuty Arsyad, putri dari pemegang saham H. Arsyad, melaporkan kejadian di kantornya yang terletak di Jalan Sunu No. 158, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo, Makassar, kepada Polsek Tallo pada Kamis, 22 Agustus 2024. Laporan ini tercatat dengan nomor SPKT/176/VIII/2024/Restabes Makassar/Sek Tallo, sekitar pukul 13:58 WITA.
Penjelasan H. Abd Latief Lasari: Direktur Utama PT. KARYA ATMA MANUNGGAL
Menanggapi laporan ini, Direktur Utama PT. KARYA ATMA MANUNGGAL, H. Abd Latief Lasari, memberikan klarifikasi terkait situasi tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan di kantor perusahaan adalah bagian dari langkah pengamanan terhadap dokumen dan aset perusahaan. “Ini adalah aset bersama keluarga, bukan properti pribadi. Tuduhan pengrusakan itu tidak benar. Apa yang kami lakukan semata-mata karena kunci kantor PT. KARYA ATMA MANUNGGAL disembunyikan. Dan perlu dicatat, kantor ini bukan milik pribadi,” tegas H. Abd Latief Lasari.
Ia menambahkan bahwa sebelum mengambil langkah tersebut, pihaknya telah berulang kali mencoba menghubungi ahli waris namun tidak mendapatkan tanggapan. Oleh karena itu, langkah pengamanan dianggap perlu demi menjaga keberlangsungan perusahaan di tengah ketidakpastian kepemilikan aset.
"Kami hanya mengamankan dokumen penting dan alat-alat kantor. Yang kami masuki adalah kantor perusahaan, bukan rumah pribadi," jelas H. Abd Latief Lasari.
Kepatuhan Terhadap Hukum: Langkah Sesuai UUPT
H. Abd Latief Lasari menekankan bahwa tindakan yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan hukum, terutama Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai direksi, ia memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengelola aset perusahaan dengan baik. "Kewajiban kami adalah melindungi aset-aset perusahaan sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini legal dan perlu untuk menjaga kelangsungan perusahaan," tambahnya.
Laporan Terhadap Astuty: Dugaan Penggelapan Aset
Selain itu, H. Abd Latief Lasari juga telah melaporkan Astuty ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/1580/V/2024/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN. Laporan ini berfokus pada dugaan penggelapan aset perusahaan, berdasarkan Pasal 372 KUHP. Aset yang diduga dijual oleh Astuty tanpa persetujuan dari komisaris dan direksi antara lain truk, excavator, dan besi kotak plat inventaris.
Menurut Laporan Polisi, yang diterima oleh Polrestabes Makassar, detail pelapor dan kasus adalah sebagai berikut:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH SULAWESI SELATAN
RESOR KOTA BESAR MAKASSAR
PRO JUSTITIA
YANG MELAPORKAN
Nama: Abd Latief Lasari
Nomor Identitas: 7371061704xxxxxx
Kewarganegaraan: Indonesia
Jenis Kelamin: Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir: Ujung Pandang, 17-04-1951
Pekerjaan: Wiraswasta
Agama: Islam
Alamat: Jl. Tinumbu No. 344-346, RT/RW 003/006, Bontoala, Kota Makassar
Kontak: 08124242xxxx
LAPORAN POLISI
Nomor: LP/B/1580/V/2024/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN
Tanggal: 28 Agustus 2024, pukul 15:17 WITA
Peristiwa yang Terjadi
Waktu Kejadian: Awal Agustus 2024
Tempat Kejadian: Jl. Sunu No. 158, Kel. Kalukuang, Kec. Tallo, Kota Makassar
Apa yang Terjadi: Penggelapan
Siapa Terlapor: Astuty Arsyad, bersama rekan-rekannya
Siapa Korban: PT. KARYA ATMA MANUNGGAL
Kapan Dilaporkan: 28 Agustus 2024
Uraian Singkat Kejadian
Pelapor, H. Abd Latief Lasari, selaku Direktur Utama PT. KARYA ATMA MANUNGGAL, melaporkan bahwa terlapor, Astuty Arsyad, yang merupakan salah satu pemegang saham di perusahaan tersebut, telah menjual beberapa aset milik perusahaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari direksi. Aset yang dijual meliputi alat berat seperti truk, excavator, dan besi tua yang bernilai hingga Rp150 miliar. Aset tersebut diketahui dijual kepada seorang mantan karyawan perusahaan bernama Lk. Amran, yang menyimpan sebagian aset tersebut di gudangnya di Jl. Barawaja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Atas kejadian tersebut, PT. KARYA ATMA MANUNGGAL mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp15 miliar. Pelapor berharap proses hukum dapat berjalan guna menuntut pertanggungjawaban.
Tindak Pidana yang Dilaporkan
Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 372.
Barang Bukti
Dokumen penjualan aset
Bukti transaksi terkait aset yang dijual
Saksi-Saksi
Nama: Lk. Amran
Alamat: Jl. Barawaja, Kec. Tallo, Kota Makassar
LP/B/1580/V/2024/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR |
Pandangan Ahli Hukum: Farid Mamma, SH., M.H.
Farid Mamma, SH., M.H., seorang ahli hukum yang terlibat dalam kasus ini, memberikan pandangannya. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Astuty merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola perusahaan yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
Farid Mamma, SH., M.H |
"Setiap tindakan yang melibatkan aset perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari komisaris dan direksi. Penjualan aset tanpa izin bisa dikategorikan sebagai penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP," ungkap Farid Mamma. Selain itu, ia menambahkan bahwa tindakan ini juga dapat dikenakan Pasal 385 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan kejelasan kasus dan menentukan langkah hukum berikutnya.
@mds