-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penggelapan Aset PT. KARYA ATMA MANUNGGAL: H. Abd Latief Lasari Ungkap Fakta Mengejutkan

Thursday, September 19, 2024 | September 19, 2024 WIB Last Updated 2024-09-20T07:54:25Z

Dirut Utama PT. KAM



Makassar, 19 Agustus 2024 – Insiden yang melibatkan penggelapan aset di PT. KARYA ATMA MANUNGGAL terus bergulir. Astuty Arsyad, putri dari pemegang saham H. Arsyad, melaporkan kejadian di kantornya yang terletak di Jalan Sunu No. 158, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo, Makassar, kepada Polsek Tallo pada Kamis, 22 Agustus 2024. Laporan ini tercatat dengan nomor SPKT/176/VIII/2024/Restabes Makassar/Sek Tallo, sekitar pukul 13:58 WITA.


Penjelasan H. Abd Latief Lasari: Direktur Utama PT. KARYA ATMA MANUNGGAL


Menanggapi laporan ini, Direktur Utama PT. KARYA ATMA MANUNGGAL, H. Abd Latief Lasari, memberikan klarifikasi terkait situasi tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan di kantor perusahaan adalah bagian dari langkah pengamanan terhadap dokumen dan aset perusahaan. “Ini adalah aset bersama keluarga, bukan properti pribadi. Tuduhan pengrusakan itu tidak benar. Apa yang kami lakukan semata-mata karena kunci kantor PT. KARYA ATMA MANUNGGAL disembunyikan. Dan perlu dicatat, kantor ini bukan milik pribadi,” tegas H. Abd Latief Lasari.


Ia menambahkan bahwa sebelum mengambil langkah tersebut, pihaknya telah berulang kali mencoba menghubungi ahli waris namun tidak mendapatkan tanggapan. Oleh karena itu, langkah pengamanan dianggap perlu demi menjaga keberlangsungan perusahaan di tengah ketidakpastian kepemilikan aset.


"Kami hanya mengamankan dokumen penting dan alat-alat kantor. Yang kami masuki adalah kantor perusahaan, bukan rumah pribadi," jelas H. Abd Latief Lasari.


Kepatuhan Terhadap Hukum: Langkah Sesuai UUPT


H. Abd Latief Lasari menekankan bahwa tindakan yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan hukum, terutama Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai direksi, ia memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengelola aset perusahaan dengan baik. "Kewajiban kami adalah melindungi aset-aset perusahaan sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini legal dan perlu untuk menjaga kelangsungan perusahaan," tambahnya.


Laporan Terhadap Astuty: Dugaan Penggelapan Aset


Selain itu, H. Abd Latief Lasari juga telah melaporkan Astuty ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/1580/V/2024/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN. Laporan ini berfokus pada dugaan penggelapan aset perusahaan, berdasarkan Pasal 372 KUHP. Aset yang diduga dijual oleh Astuty tanpa persetujuan dari komisaris dan direksi antara lain truk, excavator, dan besi kotak plat inventaris.


Menurut Laporan Polisi, yang diterima oleh Polrestabes Makassar, detail pelapor dan kasus adalah sebagai berikut:


KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DAERAH SULAWESI SELATAN

RESOR KOTA BESAR MAKASSAR

PRO JUSTITIA


YANG MELAPORKAN

Nama: Abd Latief Lasari

Nomor Identitas: 7371061704xxxxxx

Kewarganegaraan: Indonesia

Jenis Kelamin: Laki-laki

Tempat/Tanggal Lahir: Ujung Pandang, 17-04-1951

Pekerjaan: Wiraswasta

Agama: Islam

Alamat: Jl. Tinumbu No. 344-346, RT/RW 003/006, Bontoala, Kota Makassar

Kontak: 08124242xxxx

LAPORAN POLISI

Nomor: LP/B/1580/V/2024/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN

Tanggal: 28 Agustus 2024, pukul 15:17 WITA

Peristiwa yang Terjadi

Waktu Kejadian: Awal Agustus 2024

Tempat Kejadian: Jl. Sunu No. 158, Kel. Kalukuang, Kec. Tallo, Kota Makassar

Apa yang Terjadi: Penggelapan

Siapa Terlapor: Astuty Arsyad, bersama rekan-rekannya

Siapa Korban: PT. KARYA ATMA MANUNGGAL

Kapan Dilaporkan: 28 Agustus 2024


Uraian Singkat Kejadian

Pelapor, H. Abd Latief Lasari, selaku Direktur Utama PT. KARYA ATMA MANUNGGAL, melaporkan bahwa terlapor, Astuty Arsyad, yang merupakan salah satu pemegang saham di perusahaan tersebut, telah menjual beberapa aset milik perusahaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari direksi. Aset yang dijual meliputi alat berat seperti truk, excavator, dan besi tua yang bernilai hingga Rp150 miliar. Aset tersebut diketahui dijual kepada seorang mantan karyawan perusahaan bernama Lk. Amran, yang menyimpan sebagian aset tersebut di gudangnya di Jl. Barawaja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.


Atas kejadian tersebut, PT. KARYA ATMA MANUNGGAL mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp15 miliar. Pelapor berharap proses hukum dapat berjalan guna menuntut pertanggungjawaban.


Tindak Pidana yang Dilaporkan

Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 372.

Barang Bukti

Dokumen penjualan aset

Bukti transaksi terkait aset yang dijual

Saksi-Saksi

Nama: Lk. Amran

Alamat: Jl. Barawaja, Kec. Tallo, Kota Makassar

LP/B/1580/V/2024/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR


Pandangan Ahli Hukum: Farid Mamma, SH., M.H.


Farid Mamma, SH., M.H., seorang ahli hukum yang terlibat dalam kasus ini, memberikan pandangannya. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Astuty merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola perusahaan yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).

Farid Mamma, SH., M.H


"Setiap tindakan yang melibatkan aset perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari komisaris dan direksi. Penjualan aset tanpa izin bisa dikategorikan sebagai penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP," ungkap Farid Mamma. Selain itu, ia menambahkan bahwa tindakan ini juga dapat dikenakan Pasal 385 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan kejelasan kasus dan menentukan langkah hukum berikutnya.


@mds

×
Berita Terbaru Update