-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Praktik Pengisian BBM Ilegal di SPBU Jeneponto, Pelanggaran UU Minyak dan Gas Bumi Terus Berlanjut

Thursday, September 26, 2024 | September 26, 2024 WIB Last Updated 2024-09-26T10:18:48Z

 

Agung S, Rais Al Jihad & Dokumentasi 

Jeneponto, Sulawesi Selatan – Di tengah situasi krisis energi yang semakin kompleks, praktik-praktik ilegal dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin memperparah kondisi. Salah satu kasus yang kini menjadi sorotan terjadi di SPBU Kalukuang, Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Berdasarkan pantauan langsung dan rekaman dari seorang awak media, diketahui bahwa pengisian BBM secara besar-besaran ke jerigen ilegal masih marak terjadi di wilayah tersebut, bahkan di luar jam operasional normal.


Pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 03.28 dini hari, seorang wartawan berinisial DNT yang melintas untuk mengisi BBM di SPBU tersebut, mendapati puluhan jerigen jumbo berkapasitas 35 liter yang diparkir di dekat mesin pengisian BBM. Jerigen-jerigen ini secara bergiliran diisi oleh petugas SPBU dan kemudian diangkut menggunakan sepeda motor oleh beberapa individu yang diduga merupakan pengepul ilegal.


"Saya kebetulan sedang mengisi BBM ketika melihat proses pengisian jerigen dalam jumlah besar. Puluhan jerigen berisi BBM disusun rapi dan diambil bergiliran. Ini jelas ilegal, apalagi dilakukan di jam yang tidak wajar," ungkap DNT saat diwawancarai. Kejadian ini sempat direkam oleh DNT, dan dokumentasi tersebut kini beredar luas di kalangan media lokal.


Pengisian BBM Jerigen: Pelanggaran Terhadap UU Minyak dan Gas Bumi


Praktik pengisian BBM ke jerigen dalam skala besar seperti yang terekam di SPBU Jeneponto ini melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU tersebut dengan tegas melarang tindakan penyalahgunaan distribusi BBM, terutama yang berkaitan dengan penimbunan atau distribusi yang tidak sesuai prosedur. Pelaku yang terlibat dalam praktik ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.


Pengisian BBM ke jerigen tanpa izin kerap menjadi modus dalam kegiatan penimbunan atau penjualan BBM bersubsidi di pasar gelap. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum, terutama mereka yang membutuhkan subsidi pemerintah, justru disalurkan ke pihak-pihak yang memanfaatkan celah ini untuk meraup keuntungan pribadi. Dalam jangka panjang, praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan akses BBM bersubsidi secara adil.


Penelusuran Awal: Modus Operandi dan Jaringan Pengepul


Temuan di lapangan mengindikasikan bahwa aktivitas pengisian BBM ke jerigen ini bukanlah kasus sporadis. Berdasarkan pengamatan DNT dan sumber lainnya, aktivitas tersebut tampaknya sudah terorganisir dengan baik, dengan keterlibatan oknum-oknum yang memiliki hubungan dengan pihak SPBU. Jerigen-jerigen besar dibiarkan berada di area SPBU tanpa adanya tindakan dari petugas untuk menghentikan aktivitas tersebut. Bahkan, dalam beberapa kasus, petugas SPBU terlihat secara aktif membantu proses pengisian.


"Modusnya terlihat cukup terstruktur. Ada orang yang bertugas mengisi jerigen, lalu ada pihak yang mengangkutnya menggunakan motor ke tempat yang tidak diketahui. Pola ini terjadi berulang kali, bukan hanya sekali," tambah DNT.


Modus seperti ini sering kali melibatkan jaringan pengepul yang membeli BBM dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali di wilayah yang lebih terpencil atau sulit dijangkau distribusi BBM resmi. Dalam beberapa kasus, jerigen-jerigen ini dijual di pasar gelap dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga BBM bersubsidi, sehingga memberikan keuntungan besar bagi pelaku.


Respon Aktivis: Tuntutan Penindakan Tegas


Agung Setiawan, Jenderal Lapangan dari Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP), mengutuk keras praktik tersebut. 

"Ini jelas pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan. Pemerintah harus segera bertindak tegas karena dampaknya bukan hanya pada ketersediaan BBM, tapi juga pada kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegakan hukum di negeri ini," ujarnya.


Menurut Agung, kasus ini hanyalah puncak gunung es dari masalah distribusi BBM di banyak daerah, terutama di Sulawesi Selatan. Ia menekankan perlunya kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menumpas jaringan penimbun BBM yang terus merugikan negara dan rakyat. SPMP juga berencana untuk melaporkan secara resmi kejadian ini ke pihak berwenang dan meminta investigasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat.


"Pemerintah pusat dan daerah harus hadir dalam mengatasi masalah ini. Kami tidak bisa hanya bergantung pada laporan warga tanpa ada tindak lanjut yang serius dari aparat penegak hukum," tambah Agung.


Apa Kata Hukum?


Dalam perspektif hukum, pelanggaran ini bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Rais Al Jihad, Ketua Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP), menjelaskan bahwa praktik seperti ini jelas melanggar prinsip distribusi BBM yang diatur oleh negara.

"Setiap liter BBM bersubsidi yang disalahgunakan atau dijual secara ilegal adalah kerugian besar bagi negara. Tidak hanya soal hukuman, tetapi ini juga menyangkut pengawasan yang lemah dan kurangnya penegakan hukum di lapangan," ujarnya.


Rais juga mengingatkan bahwa kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah sering kali berlarut-larut karena lemahnya koordinasi antara aparat dan otoritas pengawas energi. "Diperlukan langkah proaktif dari Kepolisian, ESDM, dan pihak-pihak terkait untuk menindak tegas pelaku, termasuk oknum di SPBU yang terlibat. Tanpa itu, praktik ini akan terus berulang."


Langkah Selanjutnya


Kasus pengisian BBM ke jerigen di SPBU Jeneponto ini menambah panjang daftar pelanggaran distribusi BBM di Indonesia. Masyarakat berharap adanya tindak lanjut yang serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengungkap jaringan pengepul dan memastikan bahwa BBM bersubsidi didistribusikan sesuai peruntukannya.


Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian maupun dari pengelola SPBU terkait tindakan yang akan diambil. Namun, desakan dari berbagai pihak agar kasus ini diusut tuntas semakin menguat, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap masyarakat luas.


@mds

×
Berita Terbaru Update