-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sengketa Tanah 1988: BPN Ungkap Fakta Sertifikat Hilang dan Hutang Tak Berbukti

Sunday, September 1, 2024 | September 01, 2024 WIB Last Updated 2024-09-01T13:03:28Z
Alfiansyah & Bayu


Makassar, 1 September 2024 - Persidangan terkait sengketa tanah yang bermula pada tahun 1988 semakin memanas. Saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Aksara Alif Raja, SE., M.A. ADM., SDA, memberikan kesaksian yang sangat dinanti, yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik misteri sertifikat tanah yang hilang. Dalam kesaksiannya, Aksara Alif Raja memaparkan dengan rinci prosedur penggantian sertifikat tanah yang hilang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Hilang


Aksara Alif Raja menjelaskan bahwa untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, di antaranya:


1. Formulir Permohonan: 

Pengisian formulir permohonan yang telah ditandatangani di atas meterai.

2. Surat Kuasa: 

Jika pengurusan dilakukan oleh pihak ketiga, harus disertakan surat kuasa yang sah.

3. Fotokopi Identitas: 

Melampirkan fotokopi identitas pemohon serta sertifikat tanah yang hilang (jika ada) setelah diverifikasi oleh petugas BPN.

4. Surat Pernyataan: 

Pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak yang kehilangan sertifikat.

5. Surat Tanda Lapor: 

Laporan kehilangan dari kepolisian setempat juga menjadi syarat wajib.


Selain itu, pemohon juga harus mempersiapkan bukti identitas diri, rincian tanah, serta pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik. Pengumuman di surat kabar tentang kehilangan sertifikat tersebut juga diperlukan.


Langkah Penggantian Sertifikat


Setelah semua persyaratan dipenuhi, langkah-langkah penggantian sertifikat tanah yang hilang meliputi:


1. Laporan Kehilangan: 

Menyertakan laporan kehilangan sertifikat dari kepolisian.

2. Bukti Pengumuman: 

Melampirkan bukti pengumuman di surat kabar dan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia.

3. Fotokopi KTP: 

Fotokopi KTP pemohon yang telah dilegalisasi.

4. Pembayaran PBB: 

Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.


BPN akan meninjau lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa kondisi tanah masih sesuai dengan dokumen yang ada. Jika dalam waktu satu tahun tidak ada sanggahan, sertifikat pengganti akan diterbitkan dalam waktu tiga bulan.


Pertanyaan Besar di Balik Hutang-Piutang 1988


Dalam persidangan ini, kuasa hukum Irnawati yang diwakili oleh Farid Mamma, SH, Alfiansyah, SH, dan Eko Bayu Setiawan, SH, menyoroti keabsahan hutang-piutang yang diduga terjadi pada tahun 1988 dan kaitannya dengan sertifikat tanah yang hilang.


“Dari mana asal muasal hutang tersebut jika tidak ada bukti yang jelas? Mengapa tidak ada tanda tangan istri dalam transaksi tersebut? Aneh jika hutang ini muncul tanpa adanya kwitansi yang sah dari tahun 1988,” tanya Farid Mamma, SH., M.H., dengan penuh keyakinan, menunjukkan lemahnya bukti yang diajukan.

Alfiansyah, SH

Alfiansyah, SH, kemudian mengajukan pertanyaan penting kepada saksi ahli hukum pidana, "Dalam konteks hukum pidana, bagaimana teori kesalahan diterapkan jika terdakwa tidak menyadari keberadaan sertifikat fisik tersebut sejak awal, dan justru mengambil tindakan menerbitkan sertifikat pengganti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan? Apakah tindakan ini bisa dikategorikan sebagai niat buruk?"


Selanjutnya, Alfiansyah, SH menggali lebih dalam dengan mempertanyakan, "Jika terdakwa sudah mendatangi rumah pelapor dan meminta atau memperlihatkan sertifikat tersebut, namun tidak ada bukti bahwa sertifikat itu atau kwitansi hutang pernah ada, dan terdakwa kemudian membuat sertifikat baru, apakah hal ini menunjukkan bahwa terdakwa mempunyai niatan buruk?"


Kesaksian BPN Sesuai Fakta Persidangan


Dalam kesaksiannya, Aksara Alif Raja menegaskan bahwa semua yang ia sampaikan di persidangan tersebut sesuai dengan fakta dan ketentuan yang ada di BPN. Kesaksiannya ini semakin memperkuat argumen bahwa penerbitan sertifikat pengganti yang dilakukan oleh Irnawati telah sesuai prosedur, tanpa niat buruk, apalagi niat untuk merugikan pihak lain.


Kesimpulan


Persidangan ini tidak hanya menggambarkan betapa rumitnya prosedur penggantian sertifikat tanah yang hilang, tetapi juga memperlihatkan tantangan hukum yang dihadapi dalam sengketa yang melibatkan dokumen penting seperti sertifikat tanah. Sementara proses persidangan berlanjut, semakin jelas bahwa keabsahan klaim hutang-piutang tahun 1988 tersebut patut dipertanyakan, serta keabsahan prosedur yang telah dilakukan oleh terdakwa Irnawati.


@Mds

×
Berita Terbaru Update