-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Skandal Solar Subsidi: SPBU Barombong Jadi Sarang Kecurangan!

Friday, September 27, 2024 | September 27, 2024 WIB Last Updated 2024-09-27T12:25:23Z

 

Kamera tersembunyi Pengisian Jiregen 

Makassar, Sulawesi Selatan, 27 September 2024 – Di bawah bayang-bayang rutinitas harian, SPBU di Barombong menjadi pusat aktivitas mencurigakan yang telah lama meresahkan masyarakat. SPBU yang dikelola oleh individu berinisial H. SK diduga melakukan penyalahgunaan solar subsidi dengan modus yang sudah terorganisir dan berlangsung lama. Warga setempat, yang seharusnya mendapat manfaat dari subsidi ini, justru menjadi korban ketidakadilan yang melibatkan oknum berpengaruh.


Modus Penyelewengan yang Terselubung


Pada Rabu, 25 September 2024, SPBU ini menjadi saksi bagaimana deretan mobil pick-up dengan santai mengisi jerigen-jerigen besar berisi solar subsidi. Jerigen tersebut bukan ditujukan untuk konsumsi publik yang berhak, melainkan dijual kembali dengan harga industri, jauh dari tujuan mulia subsidi bagi nelayan dan petani. Warga setempat yang memantau aktivitas tersebut mengungkapkan, modus operandi seperti ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas dari aparat.


Prioritaskan pengisian jiregen


“Solar subsidi ini, meskipun dibeli dengan rekomendasi yang sah, ternyata diselewengkan. Bukan untuk nelayan atau petani, tapi dijual lagi ke industri dengan harga lebih tinggi,” ujar seorang narasumber yang meminta anonimitas.


Walaupun praktik ini sudah sering diangkat oleh media dan LSM, SPBU ini terus beroperasi seolah kebal terhadap hukum, bahkan diduga mendapatkan perlindungan dari pihak tertentu.


Pengaruh Kuat di Balik Operasi Ilegal?


Masyarakat mempertanyakan mengapa SPBU ini tidak pernah ditindak meski sudah jelas melanggar aturan. Kecurigaan pun muncul, menuding adanya oknum yang melindungi operasional ilegal ini.

“Ada rumor bahwa pemilik SPBU memiliki dukungan kuat dari oknum berpengaruh, sehingga pelanggaran ini bisa terus berlanjut tanpa sanksi,” ungkap salah satu warga dengan penuh frustrasi.


Skenario ini memperkuat dugaan adanya kolusi antara pelaku dan pihak-pihak yang seharusnya menegakkan hukum, semakin memperdalam luka kepercayaan masyarakat terhadap aparat.


Regulasi yang Tumpul


Farid Mamma, Direktur PUKAT, menegaskan bahwa penyelewengan solar subsidi adalah pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran distribusi BBM bersubsidi ini bisa membawa konsekuensi hukum yang berat, termasuk pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Namun, apa artinya hukum jika tidak diterapkan?


“Kasus seperti ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat kecil yang seharusnya menjadi prioritas penerima manfaat subsidi. Solar yang diselewengkan ini merampas hak nelayan dan petani, dan menunjukkan lemahnya pengawasan serta ketidakseriusan pihak terkait,” ungkap Farid.


Ia menekankan bahwa pengawasan dari BPH Migas dan Pertamina harus diperketat untuk menghindari penyalahgunaan seperti ini. Namun, kasus di SPBU Barombong dan Galesong menjadi bukti bahwa regulasi tidak cukup kuat untuk menekan pelanggaran jika aparat hukum tidak bertindak.


Korupsi di Balik Layar


Skandal ini tidak hanya mencerminkan penggelapan subsidi, tetapi juga tanda-tanda korupsi yang melibatkan pihak-pihak dengan kekuasaan. Dugaan bahwa SPBU ini mendapat perlindungan dari oknum berpengaruh semakin menguat, menambah lapisan masalah yang lebih dalam.


“Jika benar ada oknum yang melindungi pelanggaran ini, maka itu adalah kejahatan yang lebih besar: penyalahgunaan wewenang,” tambah Farid. “Korupsi semacam ini merusak tatanan hukum dan ekonomi, dan harus segera ditindak untuk memulihkan keadilan bagi masyarakat.”


Solar Subsidi: Hak yang Dikhianati


SPBU Barombong dan SPBU Galesong adalah contoh nyata betapa hak masyarakat kecil bisa direnggut oleh praktik-praktik kotor. Solar subsidi yang seharusnya membantu nelayan dan petani justru berakhir di tangan pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan pribadi.


Ketika jerigen-jerigen berisi solar subsidi diangkut dengan leluasa dari SPBU, yang sebenarnya terjadi adalah hilangnya hak-hak mereka yang paling membutuhkan. Ini bukan hanya soal penyelewengan, tetapi pengkhianatan terhadap esensi dari subsidi itu sendiri.


@mds

×
Berita Terbaru Update