Pembeli BBM bersubsidi Ambil Sendiri |
Bantaeng, Sulawesi Selatan 17 September 2024 – Praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara tidak sesuai prosedur ditemukan di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Pantai Marina, Kabupaten Bantaeng. Kejadian ini melibatkan penggunaan jerigen plastik untuk menampung BBM bersubsidi, yang diduga melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi oleh pemerintah.
Menurut Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan dengan ketat dan tidak boleh menggunakan wadah yang tidak sesuai seperti jerigen plastik tanpa izin khusus. Pasal 19 ayat 1 menyebutkan bahwa "penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi harus sesuai dengan peruntukan yang diatur oleh pemerintah." Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan operasional SPBU, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat1.
Jerigen plastik 20 L |
Saat dilakukan inspeksi di lokasi, petugas SPBU tidak berada di tempat, sehingga para konsumen terlihat mengisi sendiri jerigen-jerigen berukuran 20 liter yang tersusun rapi di sekitar pompa bensin. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait pengawasan dan distribusi BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wahab, selaku pengawas SPBU Pantai Marina, Kabupaten Bantaeng, saat ditemui awak media membenarkan kondisi tersebut. "Kami memang tidak membenarkan kondisi tersebut dan karyawan kami terbatas, makanya kami membiarkan costumer mengisi sendiri," ungkapnya.
Wahab, Pengawas SPBU |
Menanggapi kejadian ini, Farid Mamma, SH., M.H, seorang praktisi hukum, sangat menyayangkan kondisi tersebut. "Ini adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa ditolerir. Penyaluran BBM bersubsidi harus diawasi dengan ketat untuk menghindari potensi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. Pihak berwenang harus segera bertindak agar hal ini tidak berulang," ujarnya tegas.
Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa "setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar." Hal ini menunjukkan bahwa praktik pengisian BBM bersubsidi ke dalam jerigen tanpa izin dapat berujung pada sanksi pidana bagi pihak yang terlibat.
Tangkap tangan BBM bersubsidi |
Masyarakat di sekitar Pantai Marina pun mulai resah dengan kondisi ini. Salah satu warga, Berinisial MHD, mengatakan, "Kalau dibiarkan seperti ini, bisa-bisa subsidi ini hanya dinikmati oleh segelintir orang yang tahu cara curang. Sementara yang benar-benar butuh justru tidak mendapatkan jatah."
BBM bersubsidi di ambil pakai pickup |
Seiring dengan adanya temuan ini, para ahli hukum dan masyarakat mengimbau aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas praktik kecurangan ini. Dengan adanya potensi pelanggaran undang-undang dan kerugian bagi masyarakat yang seharusnya menerima subsidi, tindakan hukum yang cepat dan tepat diperlukan. "Kami harap penegak hukum segera bertindak dan memberikan sanksi yang jelas kepada pihak-pihak yang terlibat. Hal ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak," tambah Farid Mamma, SH., M.H.
Pihak berwenang hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut, namun diharapkan segera ada tindakan tegas. Jika terbukti bersalah, SPBU ini bisa dikenakan sanksi berat, termasuk penutupan sementara hingga perbaikan sistem distribusi BBM bersubsidi.
@mds