-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Somasi PT. MOLADIN FINANCE INDONESIA: Pihak Kuasa Hukum Yulianti Tegaskan Langkah Hukum yang Akan Diambil

Friday, September 6, 2024 | September 06, 2024 WIB Last Updated 2024-09-06T07:36:52Z

 

Farid Mamma, SH., M.H,


Makassar, 06 September 2024 – Dalam upaya memperjuangkan hak kliennya, Yulianti, perempuan kelahiran Makassar yang mengalami perselisihan terkait jaminan BPKB mobil Suzuki Ertiga tahun 2014, tim kuasa hukum dari Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners kembali melayangkan surat somasi kedua kepada PT. Moladin Finance Indonesia. Dalam surat somasi bertanggal 06 September 2024 ini, pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila PT. Moladin Finance Indonesia tidak menunjukkan itikad baik.


Surat somasi kedua ini merupakan kelanjutan dari somasi pertama yang dilayangkan pada tanggal 04 September 2024. Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Yulianti, Farid Mamma, S.H., M.H., beserta rekan-rekannya, yaitu Alfiansyah Farid, S.H., dan Eko Bayu Setiawan, S.H., PT. Moladin Finance Indonesia dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan menahan BPKB mobil yang sejatinya merupakan milik klien mereka.


Dalam somasi pertama yang diajukan, kuasa hukum Yulianti menjelaskan bahwa kliennya telah memberikan BPKB mobil tersebut sebagai jaminan sementara dalam pinjaman sebesar Rp30 juta yang dilakukan kepada Sdr. Eril Irawan Khasbullah, SH. Dari pinjaman tersebut, Yulianti telah melunasi Rp25 juta, namun masih ada sisa Rp5 juta yang akan dibayar setelah pengembalian BPKB. Akan tetapi, ternyata Sdr. Eril Irawan Khasbullah, SH malah menjaminkan BPKB tersebut kepada PT. Moladin Finance Indonesia tanpa persetujuan Yulianti.


"Ini jelas melanggar hak-hak klien kami, karena Yulianti tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan PT. Moladin Finance Indonesia," tegas Farid Mamma dalam surat somasi pertama.


Dalam somasi pertama tersebut, kuasa hukum telah memberikan waktu 2x24 jam kepada PT. Moladin Finance Indonesia untuk mengembalikan BPKB mobil Yulianti. Namun, hingga saat ini, PT. Moladin Finance Indonesia belum memberikan tanggapan atau menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.


Surat Tanda terima


Ultimatum Tegas dari Kuasa Hukum


Dalam surat somasi kedua, kuasa hukum Yulianti kembali menekankan bahwa PT. Moladin Finance Indonesia harus mengembalikan BPKB mobil tersebut dalam jangka waktu 1x24 jam sejak surat ini diterima. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, pihak kuasa hukum memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.


"Kami telah mempersiapkan langkah hukum, termasuk dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait di PT. Moladin Finance Indonesia," ujar Farid Mamma.


Jika terbukti bersalah, PT. Moladin Finance Indonesia dapat dikenakan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan juga Pasal 374 serta Pasal 264 KUHPidana mengenai penggelapan dan pemalsuan dokumen.


Farid Mamma, SH., M.H, & Alfiansyah, SH


Langkah Hukum yang Menanti


Pihak Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners memastikan bahwa mereka tidak akan berhenti hingga hak-hak Yulianti sebagai klien terpenuhi. Mereka berharap PT. Moladin Finance Indonesia dapat segera memberikan respons dan mengembalikan BPKB yang menjadi inti permasalahan ini.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Moladin Finance Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi kedua yang dilayangkan. Sementara itu, tim kuasa hukum Yulianti terus mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut jika kasus ini tidak segera diselesaikan.


Penulis: MDS

×
Berita Terbaru Update