-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

SPMP Minta APH Periksa Eks Pimpinan dan Sekwan DPRD Jeneponto Terkait Temuan BPK Tahun 2022

Thursday, September 19, 2024 | September 19, 2024 WIB Last Updated 2024-09-18T16:27:52Z

 

Ketua SPMP, Rais Aljihad

Jeneponto, Sulawesi Selatan 19 September 2024 – Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) terus mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa mantan Ketua DPRD dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jeneponto terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang terungkap dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022. SPMP berharap adanya tindakan konkret dari pihak berwenang demi menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.


Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 44.B/LHP/XIX.MKS/05/2024 mencatat bahwa belanja makan dan minum harian di rumah jabatan Ketua DPRD Jeneponto sebesar Rp776.356.730,00 tidak dapat diyakini kewajarannya. Temuan ini memicu kecurigaan terhadap pengelolaan anggaran oleh pihak terkait.


Kronologi dan Temuan BPK


BPK menemukan bahwa pembayaran untuk belanja makan dan minum harian di rumah jabatan Ketua DPRD dilakukan secara nontunai melalui mekanisme tender yang dikelola oleh CV AJ. Pemeriksaan lapangan mengungkap bahwa semua nota pembelian yang diajukan oleh rekanan telah ditulis ulang, dan pihak rekanan tidak dapat menunjukkan bukti asli pembelian bahan makanan. Lebih lanjut, toko tempat bahan makanan tersebut diduga diambil mengonfirmasi bahwa tidak ada pengambilan barang dalam jumlah besar seperti yang tertera dalam laporan keuangan (Investigasi).

Gudang makanan Rujab Ketua DPRD


Selain itu, BPK juga menemukan dugaan penyimpangan lain, seperti anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dengan kerugian negara sebesar Rp66 juta, yang melanggar Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional(Totabuanews Sumut)(Update Sulsel).


Respons Mantan Sekwan


Mantan Sekwan DPRD Jeneponto, Yusuf Pakkihi, menolak tuduhan keterlibatan dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa pengelolaan anggaran merupakan tanggung jawab Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara. Yusuf menegaskan bahwa kesalahan administratif, seperti keterlambatan pelaporan SPJ sebesar Rp270 juta, tidak lagi diakui oleh BPK. Ia mengaku sudah mengingatkan bawahannya untuk lebih teliti, namun kesalahan tersebut tetap terjadi(Totabuanews Sumut).


Desakan SPMP


Ketua SPMP, Rais Aljihad, menuntut APH untuk bertindak tegas dalam memeriksa semua pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran ini. "Kami meminta agar APH di Jeneponto segera memeriksa mantan Ketua DPRD dan Sekwan untuk mengklarifikasi temuan ini. Pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab," tegas Rais Aljihad dalam pernyataannya (Investigasi).


Dampak Kasus


Kasus ini tidak hanya mengungkap potensi penyalahgunaan anggaran, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan oleh Sekwan dan PPTK atas penggunaan anggaran di rumah jabatan Ketua DPRD. SPMP khawatir jika kasus ini tidak ditindaklanjuti dengan serius, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Kabupaten Jeneponto akan semakin menurun (Update Sulsel).


Penegakan Hukum


Aparat penegak hukum di Kabupaten Jeneponto, melalui pernyataan yang diterima media, mengungkapkan bahwa mereka sedang dalam proses pengumpulan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Jika indikasi pelanggaran ditemukan, langkah-langkah hukum akan segera diambil (Investigasi).


Penegakan hukum yang tegas menjadi harapan banyak pihak agar pemerintahan yang bersih dan transparan dapat diwujudkan di Jeneponto.


@mds

×
Berita Terbaru Update