Makassar, 24 Oktober 2024 — Ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar berkumpul di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Makassar untuk menggelar aksi demonstrasi yang berlangsung penuh semangat. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap Surat Edaran no. 2591 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh pimpinan UINAM, yang dianggap oleh para mahasiswa sebagai kebijakan otoriter yang mengekang kebebasan berpendapat dan menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan akademis di kampus.
Demonstrasi dimulai sekitar pukul 10.00 WITA, dengan ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas berkumpul untuk menyuarakan aspirasi mereka. Dalam suasana penuh semangat, mahasiswa membawa poster dan spanduk yang berisi pesan-pesan mendukung kebebasan berekspresi dan tuntutan untuk pengakuan hak-hak mereka. Orasi dan yel-yel diungkapkan secara bergantian oleh para mahasiswa, menciptakan atmosfer solidaritas yang kental.
Spanduk Aksi |
Salah satu orator dalam aksi tersebut mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan kampus. “Surat Edaran ini adalah sekat dan benalu bagi kehidupan mahasiswa, membatasi hak kami untuk berpendapat. Kami bukan sekadar mahasiswa yang belajar di kampus, tetapi juga warga negara yang berhak menyuarakan pendapat kami,” tegasnya. Pernyataan ini disambut dengan sorakan semangat dari para peserta demonstrasi.
Mahasiswa menyoroti poin dalam Surat Edaran tersebut yang mengharuskan mereka mendapatkan izin dari pimpinan Fakultas atau Universitas untuk menyampaikan aspirasi. Mereka menilai kebijakan ini menciptakan kendala yang tidak perlu, yang pada akhirnya mengurangi ruang gerak mahasiswa untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi di kampus. Dalam konteks ini, para mahasiswa mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Masyarakat Indonesia, terutama mahasiswa, berhak untuk bersuara tanpa takut akan reperkusi dari pihak berwenang. Kami ingin agar kebebasan berpendapat ini dihormati dan dilindungi,” tambah salah satu mahasiswa lainnya. Dalam suasana penuh tekanan, mahasiswa UINAM mengacu pada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan aspirasi mereka, antara lain Pasal 28E ayat (3) dari UUD 1945 tentang hak atas kebebasan berpendapat, UU no. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Aspirasi, dan beberapa regulasi lainnya.
Mahasiswa juga menyampaikan dua tuntutan utama kepada PTUN dalam pernyataan sikap mereka, yaitu:
1. Tetapkan Hakim yang Adil dan Progresif
2. Percepat Penanganan Perkara Mahasiswa UIN Alauddin Makassar
Dalam tuntutan ini, mahasiswa berharap PTUN dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan independensi, serta menghindari segala bentuk intervensi dari pihak manapun. “Kami ingin menekankan bahwa hakim tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun. Keputusan harus berpihak pada kebenaran dan keadilan,” ungkap seorang perwakilan mahasiswa dengan tegas.
Dua Spanduk Aksi |
Selama aksi berlangsung, suasana tetap kondusif meskipun terlihat adanya ketegangan antara mahasiswa dan aparat keamanan yang berjaga di sekitar lokasi. Mahasiswa menunjukkan komitmennya untuk menyuarakan aspirasi mereka secara damai, tanpa kekerasan, meskipun mereka merasa perlu untuk mengekspresikan ketidakpuasan mereka secara terbuka.
Kepada media, salah satu peserta aksi menyatakan, “Kami akan terus mengawal proses hukum terkait Surat Edaran Rektor no. 2591 dan skorsing mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang terdaftar dalam no perkara 98/G/2024/PTUN.MKS hingga tuntas. Kami tidak akan mundur. Hak kami untuk bersuara akan kami perjuangkan sampai tuntas.” Ucapan ini mencerminkan semangat juang mahasiswa untuk menegakkan hak mereka dalam lingkungan akademis.
Aksi demonstrasi ini bukan hanya sekadar protes terhadap kebijakan kampus, tetapi juga merupakan manifestasi dari semangat aktivisme dan artivisme mahasiswa UINAM dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Dengan harapan yang tinggi, mereka berharap aksi ini dapat mendorong terciptanya lingkungan kampus yang lebih demokratis dan menghormati hak setiap individu untuk berpendapat.
@mds