Hasbidin & Farid Mamma |
Makassar, 24 Oktober 2024 — SPBU Coca Cola dengan kode 73.902.01, yang dimiliki oleh Afu (sapaan akrabnya), diduga menjadi pusat aktivitas jaringan penyelewengan BBM bersubsidi yang sangat terorganisir. Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial AND disinyalir sebagai aktor utama di balik operasi ilegal ini, dengan distribusi BBM bersubsidi yang mencapai hampir dua ton.
Modus operandi yang diterapkan AND disebut sangat rapi dan sulit dideteksi oleh pihak berwenang. AND tidak beraksi sendirian. Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, AND bekerja sama dengan ERW, anggota jaringan yang beroperasi di Bulukumba. ERW diduga memfasilitasi distribusi BBM bersubsidi ke pihak industri yang seharusnya tidak berhak mendapatkannya, salah satunya perusahaan berinisial ALC.
"Operasi yang dilakukan oleh AND sangatlah sistematis. BBM disalurkan seolah-olah untuk kepentingan biasa, padahal tujuannya adalah menyuplai alat berat yang tidak seharusnya mendapatkan subsidi," ungkap sumber tersebut.
Kecurigaan Publik dan Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di SPBU Coca Cola, Makassar. Banyak kendaraan roda dua dan mobil yang terlihat bolak-balik mengisi bahan bakar, memicu dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pola yang sama juga ditemukan di sejumlah SPBU di wilayah lain, termasuk Bulukumba.
Investigasi lebih lanjut mengarah pada dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Kerjasama antara AND dan ERW mengindikasikan bahwa jaringan distribusi BBM ilegal ini tidak hanya beroperasi di Jeneponto, tetapi juga meluas hingga Bulukumba. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa AND dan ERW telah menjalankan operasi ini selama beberapa bulan, dengan total volume BBM yang diselewengkan mencapai hampir dua ton.
Pihak Berwenang Mulai Bertindak
Saat ini, tim investigasi dari Pertamina Retail sedang melakukan pelacakan bukti-bukti digital terkait transaksi mencurigakan di beberapa SPBU yang terindikasi terlibat dalam operasi ini. Beberapa SPBU yang sedang diperiksa antara lain SPBU Coca Cola 73.902.01 di Makassar, SPBU Pantai Marina 73.924.03 di Bantaeng, SPBU Bonto Jai 74.924.02 di Bantaeng, dan SPBU Tanete 74.925.42 di Bulukumba.
Sebelumnya, awak media telah menghubungi Romi dan Avip dari Pertamina wilayah Makassar dan Bantaeng. Namun, mereka hanya mengarahkan untuk melakukan pelaporan secara normatif, dan hingga saat ini, perkembangan laporan tersebut masih ditunggu.
Menurut informasi dari Ketua HISWANAMIGAS Sulawesi Selatan, H. Hasbidin, pihak terkait sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait dugaan penyalahgunaan ini.
Aksi Protes dan Desakan Hukum
Sementara itu, Forum Pembebasan Rakyat (FPR) telah merencanakan aksi lanjutan di Polda Sulawesi Selatan. Aksi ini terkait penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah Pinrang, dan secara khusus akan menyoroti SPBU Coca Cola 73.902.01 di Makassar, yang diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat Polda Sulawesi Selatan.
Tidak hanya FPR, Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, SH., M.H., juga menyoroti persoalan ini. Menurutnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bentuk pelanggaran serius yang merugikan masyarakat luas. Jika tidak segera ditangani, PUKAT Sulsel berencana untuk menyurati Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna meminta tindakan tegas.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat penyalahgunaan yang merugikan hak masyarakat. Jika ini terus terjadi, kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum dan meminta tindakan dari BPH Migas,” tegas Farid Mamma.
@mds