-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000

Dalang Penyelewengan Solar di Bantaeng : Mafia BBM Raup Untung, Nelayan Buntung, Masyarakat Murung.

Thursday, October 17, 2024 | October 17, 2024 WIB Last Updated 2024-10-17T00:31:42Z

 

Konfirmasi Ke Pertamina Regional 7 

Bantaeng, Sulawesi Selatan, 17 Oktober 2024 – Penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bantaeng semakin terang benderang, memperlihatkan bagaimana mafia solar memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi. H. Ade, Direktur SPBU 74.92402 di Bonto Jai, menjadi tersangka utama dalam kasus ini, diduga kuat mengalihkan BBM bersubsidi yang seharusnya diberikan kepada nelayan, dan menjualnya kepada mafia BBM demi keuntungan ilegal.


Menurut Sudi, pengawas SPBU, penyalahgunaan ini sudah berlangsung lebih dari dua tahun. "Solar subsidi yang seharusnya disalurkan ke nelayan malah dijual ke pihak industri," ungkapnya. Diki, yang berperan sebagai pengurus distribusi solar ilegal, bekerja sama dengan Santo dari PT Wisan Petro Energi, bertugas mengalihkan BBM subsidi ke berbagai industri.


Modus operandi mereka melibatkan penjualan solar bersubsidi melalui jeriken yang diisi kurang dari kapasitasnya. Dari jeriken 33 liter, hanya diisi 29,2 liter, sedangkan sisanya dijual ke pihak industri secara ilegal. Setiap minggu, sekitar 30 ton solar subsidi dialirkan secara ilegal, memperburuk keadaan para nelayan yang kian sulit mendapatkan bahan bakar untuk melaut.


Nelayan Terpinggirkan, Mafia Solar Menyebar


Para nelayan di Bantaeng mengeluh keras. "Solar subsidi yang seharusnya menjadi hak kami, justru dialihkan ke industri," ujar salah satu nelayan. Dugaan bahwa solar tersebut juga dioplos dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi hanya memperparah krisis yang dialami nelayan.


Desakan Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum


Masyarakat Bantaeng semakin keras mendesak agar aparat hukum dan pihak terkait, termasuk BPH Migas dan Pertamina, segera mengambil tindakan. Investigasi lebih lanjut menemukan bahwa Pelabuhan Mattoanging dijadikan titik distribusi BBM bersubsidi ke smelter di Bantaeng, yang berlangsung secara ilegal dari sore hingga malam hari.


Tanggapan Pertamina: Langkah Lanjut Ditunggu


Menanggapi dugaan ini, pihak Pertamina, melalui Bapak Avip dari SBM Pertamina Bantaeng dan Romi dari Pertamina Regional 7 Makassar, telah memberikan tanggapan.

"Terima kasih info sekaligus masukan bagi kami untuk kita tindak lanjuti. Ijin mas, bole disampaikan keluhan ini juga ke medsos IG 135 Pertamina Pusat supaya secara paralel tim terkait di region dapat mengeceknya," ujar mereka.

Konfirmasi Media

Farid Mamma, SH., M.H.: Tindak Tegas Penyelewengan BBM Bersubsidi


Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, SH., M.H., mengecam keras tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Menurutnya, hal ini bukan hanya merugikan nelayan tetapi juga merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang serius. Farid menegaskan pentingnya menindak para pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Farid Mamma, SH., M.H


Farid juga menyoroti PT Wisan Petro Energi, menyarankan agar perusahaan ini di-blacklist dari pengadaan barang pemerintah, sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. "Mafia solar ini harus segera dihentikan, agar hak nelayan tidak terus diabaikan," tegas Farid.


Aparat Didesak untuk Segera Bertindak


Dengan semakin banyak bukti yang terungkap, harapan masyarakat Bantaeng kini tertuju pada penegakan hukum yang lebih tegas. Aparat diharapkan segera menghentikan praktik mafia BBM bersubsidi dan memulihkan akses para nelayan terhadap solar yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup.



@mds

Iklan

IMG-20241021-WA0055
×
Berita Terbaru Update