-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000

Skandal Dana BOS Rp 2 Miliar di SMAN 8 Sinjai: Kepala Sekolah Diduga Atur Segalanya, Komite dan Guru Tersingkir!

Sunday, October 20, 2024 | October 20, 2024 WIB Last Updated 2024-10-19T19:23:28Z

Halaman Sekolah SMAN 8 Sinjai


Sinjai, 19 Oktober 2024 – Skandal dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 2 miliar di SMAN 8 Sinjai terus menuai perhatian publik. Kepala Sekolah SMAN 8 Sinjai, Yubob Salim, S.Pd., dituding melakukan penyalahgunaan dana BOS selama periode 2022-2024. Minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran membuat dugaan ini semakin kuat, memicu reaksi keras dari berbagai pihak.


Komite Sekolah Dikesampingkan dalam Penyusunan RKAS


Selama masa kepemimpinan Yubob Salim, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) disusun sepihak tanpa melibatkan komite, guru, atau perwakilan siswa. "Kami tidak pernah diminta untuk menandatangani atau terlibat dalam penyusunan RKAS. Ini jelas menyalahi aturan," ujar Ketua Komite SMAN 8 Sinjai yang enggan disebutkan namanya. Penyusunan yang seharusnya melibatkan pemangku kepentingan ini menjadi bukti awal ketidakberesan dalam pengelolaan dana sekolah.


Minim Transparansi dan Pengawasan


RKAS yang tidak pernah disosialisasikan kepada pihak terkait menunjukkan kurangnya transparansi. Guru-guru mengeluhkan tidak pernah menerima laporan keuangan mengenai penggunaan dana BOS. “Tidak ada laporan pertanggungjawaban yang kami terima. Uang itu digunakan untuk apa saja kami tidak tahu,” keluh salah satu guru. Situasi ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh kepala sekolah.


Dugaan Pengadaan Fiktif dan Markup


Dugaan makin kuat ketika laporan menunjukkan adanya pengeluaran fiktif dan markup besar-besaran. Pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan barang-barang lainnya berasal dari toko-toko yang berbeda dengan tempat aslinya, memperkuat kecurigaan akan manipulasi laporan keuangan. Pengeluaran ini dinilai terlalu besar dibandingkan dengan harga pasar.


Pemeliharaan Sekolah Dibebankan kepada Siswa


Ironisnya, biaya pemeliharaan sekolah yang semestinya ditanggung oleh dana BOS, seperti pengecatan dan perbaikan fasilitas, justru dibebankan kepada siswa. Siswa dan orang tua diminta berkontribusi secara mandiri, meskipun anggaran untuk pemeliharaan sudah dialokasikan dari dana BOS. Hal ini jelas bertentangan dengan tujuan dari dana tersebut.


Kegiatan Ekstrakurikuler Tidak Dikelola dengan Baik


Alokasi dana untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa juga menjadi pertanyaan. Meskipun ada dana BOS, siswa tetap diminta membayar sejumlah biaya untuk mengikuti kegiatan tersebut. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung aktivitas siswa tidak dialokasikan dengan benar.


Guru Mengeluh Tidak Terima Dana Perjalanan Dinas


Sejumlah guru mengeluhkan bahwa dana perjalanan dinas yang seharusnya dialokasikan dari dana BOS tidak pernah diterima. “Kami dijanjikan ada dana untuk perjalanan dinas, tapi sampai sekarang dana itu tidak pernah kami terima,” ujar seorang guru. Hal ini menambah deretan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan sekolah.


Pengadaan Seragam Siswa Juga Bermasalah


Tidak hanya itu, ada dugaan ketidakberesan dalam pengadaan seragam siswa. Pihak komite sekolah mengaku tidak pernah mengetahui realisasi belanja seragam tersebut, menambah panjang daftar penyimpangan dalam pengelolaan dana sekolah.


Tanggapan Ahli Hukum: Farid Mamma, SH., M.H.


Menanggapi dugaan korupsi ini, ahli hukum Farid Mamma, SH., M.H., memberikan pandangannya terkait konsekuensi hukum yang dapat dihadapi. Menurutnya, jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran dana BOS, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Pasal 3 UU Tipikor secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dihukum penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” jelas Farid Mamma.

Ia juga menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik seperti BOS merupakan kewajiban setiap penyelenggara pendidikan. “Tidak ada toleransi terhadap praktik-praktik seperti ini. Jika ada bukti yang cukup, penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas,” tambahnya.


Tuntutan Investigasi Menyeluruh


Melihat besarnya potensi korupsi, publik mendesak dilakukan audit independen terhadap pengelolaan dana BOS di SMAN 8 Sinjai. Inspektorat Sulawesi Selatan dan aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera turun tangan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Pengusutan ini penting tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.


@mds


Iklan

IMG-20241021-WA0055
×
Berita Terbaru Update