-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000

Dugaan Korupsi Pengadaan Ring Tinju Pertina Makassar: Aktivis Tuding Penyelewengan, Kejati Didesak Bertindak

Sunday, October 13, 2024 | October 13, 2024 WIB Last Updated 2024-10-12T19:49:32Z
Aktivis & Farid Mamma, SH., M.H


Makassar, Sulawesi Selatan 13 Oktober 2024 – Kasus dugaan mark up anggaran dalam pengadaan ring tinju oleh Pertina Makassar kembali menjadi sorotan. Serikat Aktivis Mahasiswa Indonesia (SAMI) menggulirkan tuntutan serius agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang menyelimuti pelaksanaan Pekan Olahraga Kota (Porkot) Makassar. Mereka menuding adanya penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan dan pengadaan fasilitas olahraga, yang justru berujung pada penggelembungan harga dan penyalahgunaan wewenang.


Agung, Jenderal Lapangan SAMI, dalam aksinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel pada Kamis (10/10/2024), menyampaikan bahwa kasus ini bukan hanya soal angka, tetapi juga bentuk penghianatan terhadap kepentingan publik. Ia menyebut anggaran yang digelontorkan pada tahun 2020 dan 2023 untuk pengadaan ring tinju dan pelaksanaan Porkot Makassar sebagai contoh nyata dari ketidaktransparanan penggunaan dana publik.


"Pertina Makassar pada tahun 2020 menerima anggaran sebesar Rp1 miliar untuk pengadaan fasilitas olahraga, namun yang terealisasi hanya Rp300 juta. Ke mana sisanya? Begitu juga di tahun 2023, melalui KONI Makassar, mereka kembali menerima Rp250 juta. Ironisnya, fasilitas yang diadakan justru tidak sesuai spesifikasi, dan ini jelas mengindikasikan adanya mark up," tegas Agung.


Lebih jauh, Agung mengungkapkan bahwa besaran dana yang diterima Pertina tidak sebanding dengan output yang dihasilkan, terutama dalam hal kualitas dan kuantitas fasilitas olahraga yang dibeli. Ia menduga, ada sejumlah pihak yang diuntungkan dari penggelembungan harga dalam pengadaan ring tinju, sementara keuangan daerah justru dirugikan. Ia juga mengingatkan bahwa ini bukan pertama kalinya Pertina Makassar mendapat sorotan terkait dugaan penyalahgunaan dana, dan kasus-kasus serupa sering kali tenggelam tanpa kejelasan hukum.


"Saat ini, kami tidak hanya menuntut pengusutan, tapi juga memastikan bahwa kejadian seperti ini tidak berulang. Kejaksaan harus segera bertindak, tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan anggaran publik. Kasus ini adalah bukti nyata bahwa ada pihak-pihak yang sengaja bermain dengan anggaran yang seharusnya untuk kepentingan atlet dan perkembangan olahraga di Makassar," tambah Agung.


Potensi Kerugian dan Dampak Lebih Luas


Dugaan mark up ini mencerminkan persoalan yang lebih mendasar dalam pengelolaan anggaran publik di sektor olahraga, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Praktik-praktik seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik lembaga terkait, tetapi juga menghambat perkembangan dunia olahraga, yang seharusnya menjadi prioritas. Dengan anggaran yang mencapai ratusan juta, pengadaan fasilitas yang tidak sesuai standar tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menurunkan kualitas infrastruktur olahraga yang akan digunakan oleh atlet-atlet muda.


Pengamat hukum dan korupsi dari Pusat Kajian Antikorupsi Sulsel, Farid Mamma, SH., MH., menegaskan bahwa kasus seperti ini merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang yang mengatur pengelolaan dana publik. Menurutnya, jika benar terbukti ada penggelembungan harga dalam pengadaan fasilitas olahraga, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.


“Kasus seperti ini sering kali sulit diungkap karena permainan anggaran dilakukan secara rapi, tapi jika ada indikasi kuat seperti yang diungkapkan oleh para aktivis, maka ini harus ditindak tegas. Setiap rupiah dari anggaran yang bersumber dari keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Korupsi dalam dunia olahraga akan menghancurkan masa depan atlet dan mengganggu pembangunan manusia secara keseluruhan," jelas Farid Mamma.


Respon Kejaksaan: Menunggu Laporan Resmi


Menanggapi tuntutan para aktivis, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti jika ada laporan resmi yang disampaikan. Namun, ia menegaskan bahwa laporan tersebut harus disertai dengan bukti konkret agar dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.


"Kami mengimbau kepada aktivis dan masyarakat yang memiliki bukti-bukti terkait dugaan korupsi ini untuk segera membuat laporan resmi ke Kejati Sulsel. Dengan adanya laporan dan bukti yang kuat, kami akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum," kata Soetarmi.


Hingga berita ini diturunkan, laporan resmi dari aktivis belum diterima oleh Kejaksaan Tinggi. Namun, desakan publik yang semakin kuat membuat kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan. Jika Kejaksaan tidak segera mengambil langkah proaktif, hal ini dapat menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi, terutama yang melibatkan anggaran publik.


Korupsi di Sektor Olahraga: Fenomena Berulang


Kasus dugaan mark up ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor olahraga, khususnya di Makassar. Selama ini, pengelolaan anggaran di bawah organisasi olahraga sering kali menjadi titik rawan korupsi, dengan modus penggelembungan harga, penyalahgunaan dana, hingga pengadaan fiktif. Transparansi dan akuntabilitas seakan menjadi barang langka, dan tanpa ada penegakan hukum yang tegas, praktik semacam ini akan terus berlanjut.


Para aktivis pun bersumpah akan terus menekan pihak berwenang hingga kasus ini dibawa ke meja hijau, dan pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi ini mendapatkan hukuman yang setimpal.



@mds

Iklan

IMG-20241021-WA0055
×
Berita Terbaru Update