-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000

Forum Pembahasan Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT. MDA di Desa Ranteballa Tidak Membuahkan Hasil

Sunday, October 13, 2024 | October 13, 2024 WIB Last Updated 2024-10-12T20:18:00Z

Suasana Dalam Ruangan Rapat


Makassar, Sulawesi Selatan 13 Oktober 2024 – Kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, terus menjadi sorotan. Dalam upaya menindaklanjuti persoalan ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemprov Sulawesi Selatan menggelar forum pertemuan yang menghadirkan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi konkret. Namun, pertemuan ini dianggap gagal membuahkan hasil yang substansial.


Forum tersebut dihadiri oleh Penanggung Jawab PT. MDA, Camat Latimojong, Uci sebagai perwakilan keluarga dari Cones, Aliansi Wija To Luwu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Luwu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel, Koordinator Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM RI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Pertemuan tersebut diselenggarakan dengan tujuan membahas secara lebih mendalam persoalan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh PT. MDA.


Dalam diskusi yang berlangsung, Aliansi Wija To Luwu yang mewakili masyarakat Tana Luwu menaruh harapan besar bahwa pertemuan ini akan memberikan solusi konkret atas kasus tersebut. Namun, dari awal hingga akhir, tidak ada titik terang yang tercapai. Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak PT. MDA dinilai tidak membahas secara mendalam terkait dugaan penyerobotan lahan. Sebaliknya, mereka hanya memberikan pernyataan-pernyataan yang dinilai tidak substansial oleh peserta forum.


Haikal, Jenderal Lapangan (Jendlap) Aliansi Wija To Luwu, dalam kesempatan tersebut menyampaikan dua poin penting yang harus diperhatikan oleh OPD dan PT. MDA. Pertama, Haikal menegaskan bahwa PT. MDA harus segera melakukan ganti rugi terhadap lahan yang diduga diserobot dan dirusak, karena perusahaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan aktivitas tersebut. Kedua, ia mendesak OPD agar segera mencabut izin operasional PT. MDA, karena kehadiran perusahaan tersebut dianggap menjadi ancaman bagi keselamatan Tana Luwu yang memiliki indeks kerawanan bencana yang tinggi.


"PT. MDA harus segera mengganti rugi atas penyerobotan dan perusakan lahan. Jika tidak, kehadiran mereka di Tana Luwu hanya akan menjadi bom waktu yang dapat menghancurkan wilayah ini," ujar Haikal dalam forum tersebut.


Aliansi Wija To Luwu juga mendesak agar OPD segera mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin PT. MDA. Haikal menegaskan, jika tuntutan ini diabaikan, Aliansi Wija To Luwu akan menggelar aksi demonstrasi jilid 4 dengan massa yang lebih banyak sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah yang dianggap tutup mata dalam menangani persoalan tersebut.


Forum ini, yang diharapkan dapat memberikan solusi atas sengketa lahan, justru dinilai oleh masyarakat Tana Luwu sebagai bentuk ketidakmampuan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi. Persoalan dugaan penyerobotan lahan oleh PT. MDA terus menjadi isu krusial yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan semua pihak terkait.


@mds

Iklan

IMG-20241021-WA0055
×
Berita Terbaru Update