Alif |
Makassar, 8 Oktober 2024 — Dugaan pelanggaran besar kembali mencuat di Makassar. PT. Arah Environmental Indonesia, perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab atas pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Tanpa dokumen yang sah, kegiatan mereka tidak hanya ilegal, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Front Pembebasan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan mendesak Polda Sulsel dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar untuk bertindak tegas, memeriksa seluruh perizinan PT. Arah secara menyeluruh, dan menghentikan operasionalnya jika terbukti melakukan pelanggaran.
Perusahaan yang seharusnya menjaga keamanan lingkungan justru dicurigai berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan secara sistematis. Tanpa kontrol yang ketat dan regulasi yang dipatuhi, limbah beracun yang mereka tangani bisa mencemari tanah, air, dan udara di sekitar. Aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga memperdagangkan kesehatan masyarakat dan masa depan generasi mendatang.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini soal keselamatan kita semua," lanjut perwakilan FPR dengan tegas. "Kami menuntut agar Polda Sulsel segera turun tangan, memeriksa izin perusahaan ini, dan jika terbukti tidak mengantongi izin lengkap, segera hentikan operasionalnya."
Informasi terbaru juga mengindikasikan bahwa PT. Arah bukan satu-satunya yang diduga melanggar. Beberapa perusahaan lain yang terlibat dalam pengelolaan limbah dan transportasi limbah di Makassar juga dicurigai tidak memenuhi syarat izin. Hal ini mengundang kemarahan publik dan desakan semakin kuat agar pemerintah bertindak cepat dan tegas.
Kerusakan yang Mengintai
Pengelolaan limbah B3 tanpa izin bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini adalah ancaman serius yang bisa mengakibatkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, rusaknya kesuburan tanah, hingga dampak negatif jangka panjang bagi kesehatan masyarakat. Setiap hari operasional yang dibiarkan berjalan tanpa izin adalah hari di mana lingkungan semakin dirusak, dan ancaman kesehatan semakin mengintai.
Regulasi sudah jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, setiap pengelola limbah harus memiliki izin lengkap dan menjalankan standar ketat. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperkuat aturan ini dengan rincian teknis untuk memastikan bahwa limbah berbahaya tidak merusak lingkungan.
Namun, lemahnya penegakan hukum membuat perusahaan seperti PT. Arah bisa beroperasi tanpa kendala. Ini menjadi preseden buruk, menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan pengelola limbah dapat dengan mudah mengabaikan aturan tanpa takut akan sanksi yang tegas.
"Masyarakat menuntut jawaban dan tindakan nyata," ujar salah satu aktivis lingkungan. "Setiap hari kita menunda, kita semakin mendekat pada bencana ekologi yang tidak bisa diperbaiki."
Tindakan Tegas Diperlukan
FPR Sulsel bersama sejumlah aktivis dan organisasi lingkungan mendesak Polda Sulsel serta DLH Makassar untuk segera bertindak. Penundaan tindakan hanya akan memperburuk situasi dan merugikan masyarakat lebih jauh. "Tidak ada ruang bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Ini bukan sekadar soal bisnis, ini soal keselamatan lingkungan kita," tegas FPR.
Masyarakat Sulawesi Selatan tidak bisa lagi menunggu. Pemerintah harus bergerak cepat untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan pengelola limbah yang beroperasi di wilayahnya mematuhi semua peraturan yang berlaku, atau menghadapi sanksi tegas hingga penutupan total.
@mds