-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000

Guru Vs Polisi: Ibu Supriyani Ditahan, Uang Rp50 Juta Jadi Tuntutan?

Tuesday, October 22, 2024 | October 22, 2024 WIB Last Updated 2024-10-22T11:17:44Z

Farid Mamma, SH., M.H. Save Ibu Supriyani, S.Pd, 

Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, 22 Oktober 2024 – Ibu Supriyani, S.Pd, seorang guru honorer di SDN Baito, kini menghadapi cobaan berat setelah dirinya ditahan oleh pihak kepolisian. Kasus ini diduga bermula dari tindakan tegasnya sebagai pendidik yang menegur seorang siswa nakal, yang ternyata anak dari seorang anggota kepolisian. Hal ini menimbulkan eskalasi masalah hingga Ibu Supriyani ditahan tanpa alasan yang jelas.


Kronologi Kejadian


Kejadian bermula dari laporan seorang siswa yang mengaku mengalami luka gores di paha setelah ditegur oleh Ibu Supriyani. Meski guru tersebut tidak melakukan kekerasan fisik, orang tua siswa—yang merupakan seorang anggota polisi—tidak terima. Mereka mendesak agar Ibu Supriyani meminta maaf, dan setelah permintaan maaf disampaikan, masalah dianggap selesai. Namun, secara diam-diam, orang tua siswa memproses masalah ini ke pihak kepolisian, yang pada akhirnya berujung pada penahanan guru tersebut.


Ketika Ibu Supriyani dipanggil ke Polda Sulawesi Tenggara, alih-alih dimintai keterangan, ia justru langsung ditahan. Keadaan ini semakin memperihatinkan karena beliau adalah seorang ibu yang memiliki anak kecil, dan telah beberapa malam menginap di tahanan.


Tuntutan Berlebihan dan Ketidakadilan


Selain proses hukum yang berlangsung tiba-tiba, pihak orang tua siswa menuntut kompensasi sebesar Rp50 juta dan meminta agar Ibu Supriyani dikeluarkan dari sekolah. Namun, karena Ibu Supriyani merasa tidak bersalah dan pihak sekolah tidak melihat adanya pelanggaran yang signifikan, permintaan tersebut ditolak. Siswa yang bersangkutan dikenal sebagai anak yang nakal, dan tindakan Ibu Supriyani berupa jeweran ringan masih dianggap dalam batas wajar sebagai bentuk disiplin. Bahkan, Ibu Supriyani telah meminta maaf secara langsung, namun kasus ini terus berkembang tanpa kejelasan.


Pembelaan dari Farid Mamma, S.H., M.H.


Kasus ini menarik perhatian publik, terutama dari tokoh hukum seperti Farid Mamma, S.H., M.H., Direktur Pukat Sulsel. Farid menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan Ibu Supriyani sebagai seorang pendidik. "Penahanan terhadap Ibu Supriyani adalah bentuk ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang. Sebagai seorang guru yang menjalankan tugasnya, beliau tidak seharusnya dihukum karena menjalankan fungsi pendidikannya. Kita harus melindungi guru, apalagi mereka yang berada dalam posisi rentan seperti guru honorer," tegas Farid.


Farid juga menyoroti bahwa tindakan yang dilakukan oleh orang tua siswa, terutama permintaan uang kompensasi dan penahanan, tidak sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan. Menurutnya, langkah hukum yang diambil ini berpotensi melanggar hak-hak dasar tenaga pendidik, terutama perlindungan terhadap tindakan kriminalisasi atas tugas mereka. "Undang-Undang Perlindungan Guru dan Dosen, khususnya Pasal 39 UU No. 14 Tahun 2005, melindungi guru dari tindakan kriminalisasi atas tugas mendidik dan melaksanakan disiplin di sekolah. Guru seperti Ibu Supriyani seharusnya dilindungi oleh hukum, bukan dijadikan korban," tambahnya.


Farid juga mengacu pada Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara, termasuk guru, untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil. "Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negara dari segala bentuk ketidakadilan, termasuk ketidakadilan yang dialami oleh seorang guru honorer seperti Ibu Supriyani," tegasnya.


Seruan Solidaritas untuk Ibu Supriyani


Banyak pihak kini mendesak agar Ibu Supriyani segera dibebaskan dan diberikan keadilan. Seruan solidaritas muncul dari berbagai kalangan, menyoroti pentingnya keadilan bagi tenaga pendidik yang kerap menjadi korban penyalahgunaan wewenang.


Dengan kondisi yang semakin memprihatinkan, dukungan masyarakat untuk membebaskan Ibu Supriyani dari penahanan semakin menguat. Publik berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan untuk kepentingan pribadi.


Masyarakat luas menunggu kejelasan dari proses hukum ini, berharap agar keadilan segera ditegakkan dan Ibu Supriyani dibebaskan dari tuduhan yang tidak berdasar.



@mds

Iklan

IMG-20241021-WA0055
×
Berita Terbaru Update